BPJamsostek dan Kejati Sulsel FGD Perlindungan Jaminan Sosial

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu usai FGD dengan tema “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Badan Ad Hoc Pemilu.”

Bagi Pekerja Badan Ad Hoc Pemilu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD)
dengan tema “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Badan Ad
Hoc Pemilu.”

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan, Badan Kesbangpol, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Mu'minati menyampaikan, diskusi ini merupakan
langkah penting dalam mendukung Pilkada Serentak 2024 melalui perlindungan sosial bagi
pekerja Badan Ad Hoc Pemilu. Implementasi hasil FGD diharapkan dapat meningkatkan
sinergi lintas sektor untuk kesejahteraan tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu,
menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar bagi seluruh
pekerja, termasuk pekerja pada Badan Ad Hoc Pemilu. Beliau menjelaskan bahwa
perlindungan ini diwujudkan melalui lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu
Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

FGD ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam memberikan
perlindungan sosial berupa JKK dan JKM bagi pekerja di Badan Ad Hoc Pemilu yang
dibentuk oleh KPU dan Bawaslu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peraturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,
sekaligus persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya sinergi antara
Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan RI dalam
menjamin hak-hak sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.
Selama diskusi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas, di antaranya:

  1. Perumusan Langkah Strategis untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
    terkait penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Badan Ad Hoc Pemilu.
  2. Koordinasi Lintas Lembaga untuk pendaftaran pekerja Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif
    JKK dan JKM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Integrasi Program Jaminan Sosial dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta
    penyediaan anggaran untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja di Badan Ad Hoc KPU dan
    Bawaslu.
    Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat bahwa 14.534 pekerja Badan Ad Hoc
    KPU (10,58%) di Provinsi Sulawesi Selatan telah terdaftar sebagai peserta BPJS
    Ketenagakerjaan, dari total potensi 137.337 pekerja. Sementara itu, untuk pekerja Badan Ad
    Hoc Bawaslu, tercatat 1.599 tenaga kerja (11%) dari total potensi 14.534 pekerja telah
    terdaftar. Proses pendaftaran peserta ini masih berlangsung, dengan upaya untuk melindungi
    seluruh pekerja Badan Ad Hoc Pemilu.
    Mintje Watu, berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam
    mewujudkan pelaksanaan pemilu yang tertib, aman, dan damai dengan perlindungan sosial
    ketenagakerjaan yang menyeluruh.
    "Melalui FGD ini, kami berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil serta
    memastikan bahwa hak-hak jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya terpenuhi,"
    ungkapnya.(rhm)
  • Bagikan

Exit mobile version