Kades Saptamarga dan Tarobok Langgar Netralitas Pilkada

  • Bagikan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Supriadi Halim

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Luwu Utara dinyatakan bersalah atas tindak pidana selama masa kampanye, sesuai putusan Pengadilan Negeri Masamba.

Kedua kasus tersebut tercatat dalam putusan pengadilan dengan nomor perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Msb dan 108/Pid.Sus/2024/PN Msb.

Pengadilan menyatakan bahwa kedua kepala desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yang berkaitan dengan netralitas dalam Pemilihan.

Dua kades tersebut adalah Ibrahim Bin Matuabang yang merupakan Kepala Desa Sapta Marga Kecamatan Sukamaju dan Muh Aris als Aris Bin Patahuna, Kepala Desa Tarobok Kecamatan Baebunta.

Masing-masing dikenakan pidana penjara selama dua bulan dan tidak dijalani sesuai keputusan Pengadilan Negeri Masamba.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Supriadi Halim, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan tanggapannya atas putusan ini.

Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak pelanggaran pemilu, terutama yang melibatkan aparatur desa yang seharusnya netral dalam proses demokrasi. Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan memastikan tidak ada keberpihakan dari pihak yang seharusnya menjaga netralitas, tegas Supriadi, Kamis 7 November 2024.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Luwu Utara.(jun/rhm)

  • Bagikan