Polres Tunda Periksa RT/RW Kasat Reskrim: Kita Gaskan Usai Pilkada

  • Bagikan
Ratusan RT/RW melakukan unjuk rasa di pertigaan Taman I Love Palopo, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pembayaran insentif mereka selama sepuluh bulan. --ft: ikhwan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Reskrim Polres Palopo menunda pemeriksaan RT/RW, dan LPMK terkait kasus kelebihan bayar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penundaan itu dilakukan, dengan mempertimbangkan situasi kondusif jelang Pilkada serentak 27 November mendatang.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Sayed Aidid saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Rabu, 6 November 2024 lalu.

"Memang ada rencana kami untuk melakukan pemanggil ulang terkait temuan BPK itu. Tapi, sementara ditunda dulu karena pertimbangan jelang Pilkada serentak, dimana kita dituntut untuk menjaga situasi tetap kondusif (cooling system) dan terlebih lagi juga ada perintah dari pimpinan," ucap Ahmad Sayed Aidid.

Tidak hanya RT, RW, dan LPMK saja yang akan dipanggil terkait kelebihan bayar temuan BPK TA 2023 itu, lanjutnya, bahkan setiap pejabat juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Setiap yang terlibat pastinya akan kita undang juga untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Tipidkor unit Reskrim Polres Palopo akan memanggil ulang RT, RW, LPMK dan sejumlah pejabat terkait kelebihan bayar temuan BPK itu.

Penyelidikan ulang ini, akan berbeda dari sebelumnya. Tidak semua RT, RW, dan LPMK akan dipanggil. Melainkan hanya sebagian saja (sampel), agar mengevisienkan waktu penyelidikan.

Dikutip dari salinan catatan temuan BPK yang diterima Palopo Pos, terkait pembayaran insentif RT/RW dan perangkat pembantu pemerintah di tingkat Kelurahan mulai Januari hingga Agustus TA 2023.

Pada tabel 1.24 Pembayaran Insentif Lembaga Pengurus Kelurahan TA 2023, ditemukan ketidak sesuai ketentuan standar harga.

Jumlah RT/RW se- Kota Palopo sebanyak 1.151 orang, dan insentif yang telah dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar lebih.

Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan nilai standar pembayaran. Sedangkan ketentuan yang seharusnya dibayarkan sesuai standar harga yang berlaku sebesar Rp4,6 miliar lebih.

Dari pembayaran itu, ditemukan kelebihan sebanyak Rp2,3 miliar lebih.

Selain temuan kelebihan bayar RT/RW. Kelebihan bayar juga ditemukan pada pembayaran insentif LPMK sebesar Rp95 juta lebih, sekertaris RT/RW Rp460 juta lebih, dan bendahara RT/RW sebesar Rp460 juta lebih. (ria/ikh)

  • Bagikan