PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap tiga pemuda diduga pengedar sabu dan obat daftar G.
Ini diungkapkan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran Hamid pada press release di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat 8 November 2024.
Obat G jenis Trihexyphenidyl berlogo Y diduga diedarkan FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau.
FZ ditangkap dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau baru-baru ini.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.
Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.
Kompol Syamsul mengatakan, kasus ini diungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y," kata Kompol Syamsul.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1.5 miliar.
Polisi juga menangkap dua pemuda GA (22) dan DD (28) warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu pada Senin 28 Oktober 2024 diduga pengedar sabu.
Tersangka ditangkap di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram.
"Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abdul karim)