Suasana rapat antara DPRD Lutra melalui Komisi I dan Badan Keuangan Pemkab Lutra. --jun--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Berita gembira kembali terdengar untuk ASN dan PPPK Kabupaten Luwu Utara.
Pasalnya, Pemerintah Daerah Luwu Utara akan membayarkan Gaji PPPK dan TPP bagi ASN.
Hal ini terungkap saat Pembahasan Program di Komisi I DPRD Luwu Utara bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Baharuddin dan beberapa Dinas Lingkup Pemkab Luwu Utara yang dipimpin Ketua Komisi Hj Megawati Jamal Senin, 11 November 2024 di Ruang Gabungan Komisi DPRD Luwu Utara.
Baharuddin yang juga Pj Sekda Luwu Utara mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara akan membayarkan gaji PPPK yang terangkat pada tahun 2023 yang berjumlah kurang lebih 1230 orang dan TPP bagi 5000 lebih ASN.
''Pembayaran Gaji PPPK itu kita jadwalkan 25 Desember 2024 dan untuk TPP ASN kita rencanakan paling lambat Februari 2025,'' bebernya.
Namun menurut Bahar, untuk TPP ASN diusahakan dibayar secepatnya. ''Semoga ada dana kas kita akan bayarkan segera.Karena TPP ini wajib dibayarkan apalagi sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah,'' bebernya.
Menurut Hj Mega, sapaan akrab Ketua Komisi I mengatakan, saat ini tengah dalam pembahasan penyusunan APBD 2025 mendatang dan telah masuk di pembahasan komisi. (junaidi Rasyid)