Wow! Tiga Bos Skincare Asal Makassar Tersangka, Ini Mereka…

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi saat ditemui di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Akhirnya Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengumumkan kalau ada tiga pemilik atau Owner Skincare ditetapkan tersangka.

Langkah tegas yang dilakukan Polda Sulsel bersama BPOM Makassar dalam memberantas produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

''Kita sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka pemiliknya semua, kita tidak tanggung-tanggung,'' beber Dedi saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa, 12 November 2024.

Hanya saja, Dedi masih emoh membeberkan nama-nama owner yang telah ditetapkan tersangka tersebut.

"Skincare ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam baru gelar perkara," katanya lagi.

Dalam waktu dekat, Dedi mengungkap nama-nama para tersangka itu.

"Kita akan ekspose. Yang mana skincare yang kita datangi itu positif," sebutnya.

Dedi bilang, pihaknya telah mengamankan enam produk dari tiga tempat produksi skincare.

"Kemarin ada enam yang diamankan, tapi dari tiga tempat, kemudian ada satu tempat yang dua jenis positifnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para Owner Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Yuhdi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Ditegaskan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang," Yudhi menuturkan.

Yudhi bilang, hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.

"Tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita enam merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

Keenam merek kosmetik itu di antaranya FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

Temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Beberapa produk yang kami uji di laboratorium terbukti positif mengandung merkuri," ujar Hariani saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Awalnya, kata Hariani, produk-produk tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.

Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.

"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," lanjutnya.

Berkaca pada kasus tersebut, ia menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.

"Kami secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini," tandasnya, seperti dilansir fajar.co.id. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version