PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi bersama jajaran kepolisian Polres Kota Palopo tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki status keaktifan pada Program JKN.
Sosialisasi ini diadakan di aula utama Polres Kota Palopo, Rabu (13/11) yang dihadiri oleh Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Kota Palopo beserta jajarannya serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, BPJS Kesehatan memperkuat kolaborasi bersama Kepolisian Resor Kota Palopo agar dapat ikut berpartisipasi dan ikut menyosialisasikan kepada para pengemudi di wilayah Kota Palopo, khususnya terkait implementasi dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Kasatlantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk sinergi antara kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan di jalan raya. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
“BPJS ini merupakan sangat penting buat kita dan bagi masyarakat. Sekarang apabila terjadi kecelakan tidak setengah mati lagi masyarakat untuk urus ini itu terutama pada layanan kesehatannya karena yang menjamin nantinya semua dari BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Selanjutnya, ia menambahkan agar semua yang hadir di kegiatan ini khususnya dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar dapat mendukung dan mensosialisasikan atas pemberlakuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang isinya mengatur tentang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib aktif atas kepesertaan JKN.
“Jadi saya minta dari Bhabinkamtibmas, rekan-rekan sekalian agar mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing. Apabila ada masyarakat dari rekan-rekan yang ingin mengambil SIM, agar dapat melengkapi diri dulu BPJS Kesehatannya, karena itu merupakan syarat utama untuk mendapatkan SIM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menjelaskan bahwa dengan meningkatnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui aturan ini, diharapkan cakupan Program JKN bisa semakin luas dan masyarakat merasa terlindungi dalam berkendara. Pihak BPJS Kesehatan dan Polres Kota Palopo juga akan terus melakukan sosialisasi secara berkala untuk memastikan kebijakan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Jadi kami dari pihak BPJS Kesehatan akan terus berkolaborasi dengan Polres Kota Palopo terkait kebijakan baru ini dan jika dari tim Polres Kota Palopo membutuhkan layanan yang bisa kami sediakan atau bantu, kami siap dengan layanan BPJS Keliling kami,” ungkap Dahniar.
Dahniar juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini mencerminkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan Polri dalam meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat. Harapan ke depan, program ini tidak hanya menjadi sebuah aturan administratif tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka.
“Dengan pemberlakuan dan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan pemohon SIM memiliki status aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, kami berharap masyarakat tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga semakin peduli terhadap perlindungan kesehatan diri dan keluarga,” tambah Dahniar.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dari pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih memahami manfaat yang didapatkan dari program JKN, serta merasa lebih aman dan terlindungi di jalan raya. (sy/ra)