Penagih Utang Dibunuh, Mayat Korban Dibuang ke Sungai

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAROS -- Seorang pemuda di Kabupaten Maros dibunuh saat menagih utang. Tragisnya, mayat korban sampai dibuang pelaku ke sungai.

Korban adalah AS (17), seorang pegawai koperasi. Sementara pelaku adalah nasabahnya, seorang pedagang sate bernama Samsul Arifin (36).

Pembunuhan itu terjadi dalam hutan di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Maros pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.30 Wita. Korban mulanya menagih cicilan utang pelaku yang jatuh tempo.

"Saat itu korban menagih utang kepada tersangka. Namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah," kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Korban yang mengendarai motor lalu membonceng pelaku menuju rumahnya. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berbelok dan singgah di tempat sepi di area hutan.

"Saat di TKP (tempat kejadian perkara), keduanya sempat cekcok. Korban pada saat itu berkata kasar kepada tersangka," tuturnya.

Pelaku yang naik pitam kemudian menganiaya korban hingga tewas. Pelaku lantas membuang jasad korban ke sungai lalu melarikan diri dari lokasi.

"Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadar, tersangka menyeret dan membuang korban ke sungai," ungkap Douglas.

Korban yang tidak kunjung pulang ke rumah membuat keluarganya khawatir hingga melapor ke polisi. Setelah pencarian, jasad korban ditemukan di pinggir sungai, Dusun Banyo, Kecamatan Simbang pada Senin (11/11) sekitar 08.00 Wita.

"Jadi dari keluarganya melaporkan pada kami bahwa perlu bantuan karena ada satu keluarga yang sampai malam belum pulang dan mereka minta bantuan kepada kami dan dilakukan pencarian," ucapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban lalu menangkap pelaku di wilayah Maros pada Senin (11/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban yang dibawa kabur pelaku.

"(Hasil pemeriksaan) Motifnya pelaku kesal sering ditagih utang oleh korban," imbuh Douglas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu menambahkan, pelaku memiliki pinjaman Rp6 juta di koperasi tempat korban bekerja. Namun pelaku belum melunasi cicilannya yang dibayar harian.

"Utangnya Rp6 juta total dengan angsurannya Rp240 ribu per hari. Sudah dibayar dan kurang lebih sisa empat kali pembayaran lagi tersisa," jelas Aditya.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version