Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Tiga Owner Skincare

  • Bagikan
  • Produknya Mengandung Bahan Berbahaya, Hasil Uji Lab BPOM

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang owner skincare diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing MH atau Mira hayati, AS alias Agus Salim, dan MS alias Mustadir DG Sila, suami Fenny Frans.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan tiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Penetapan tersangka ini disebut menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.


Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.


Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.


"Ketiga tersangka yakni owner skincare. Masing-masing MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) owner FF, dan AS (Agus Salim) owner RG Glow," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya kepala wartawan, Rabu (13/11/2024).


Didik juga menjelaskan, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.


Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.


Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.


Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terakhir, Didik mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.


Ke depan, Polda Sulsel disebut akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version