Demo RT/RW Menuntut HAK yang Tersandera Hukum

  • Bagikan

Jenderal lapangan, Feriyanto saat orasi di depan kantor wali kota Palopo. --riawan-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- RT/ RW dan LPMK se- Kota Palopo kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut HAK insentif yang belum dibayar oleh pemerintah.

Demo yang berlangsung di depan kantor Wali kota Palopo ini, diikuti oleh ratusan orang, Kamis, 14 November 2024.

Aksi ini dipimpin oleh Feriyanto selaku jenderal lapangan. Dalam orasinya, Feriyanto meminta kepastian atas pembayaran RT/RW yang tak kunjung dibayar kurang lebih 10 bulan lamanya oleh Pemerintah Kota Palopo.

Selain itu, Feriyanto juga menyinggung soal laporan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) terkait temuan BPK, atas kelebihan bayar insentif RT/RW, LPMK, sekertaris/bendahara RT/RW se- Kota Palopo. Terhitung dari Januari hingga Agustus TA 2023.

Mengenai laporan itu, masih kata Feriyanto, penyidik harus jeli melihat regulasi hukum atas laporan tersebut. Bukan langsung menerima dan ditindaklanjuti dengan memanggil RT/RW untuk diperiksa.

Aksi yang berlangsung mulai sekira pukul 12.40 Wita, itu sempat tegang. Massa aksi sempat saling mendorong pagar dengan Satpol PP. Lantaran hingga sekira pukul 14.00 Wita, Pj Wali kota Palopo dan dua asisten yang diharapkan menemui massa aksi tak kunjung menerima mereka.

"Kami datang di sini bukan lagi meminta, tapi menuntut HAK RT/RW yang telah menjalankan tugasnya kurang lebih 10 bulan lamanya. Dalam aksi sebelumnya, dan audiens di kantor DPRD, kita dijanjikan akan dicarikan formulasi untuk solusi membayarkan insentif yang belum dibayarkan itu," kata Feriyanto dalam orasinya.

Pada pukul 14.40 Wita, 20 orang perwakilan diterima oleh Pj Wali Kota didampingi Pj Sekda, Ilham Hamid, Inspektur, Subair dan tim hukum Pemkot Palopo diwakili oleh Faisal Mustafa.

Menjawab aspirasi perwakilan pendek, Firmanza, menyampaikan bahwa Pemkot Palopo saat ini sedang berusaha untuk mencari solusi atau formulasi agar insentif tersebut bisa dibayarkan dan tidak melabrak hukum.

"Pertama kami sampaikan bahwa tidak ada niat kami menyakiti hati masyarakat soal insentif RT/RW itu. Akan tetapi, kami mecari solusi atau formulasi agar insentif itu bisa dibayarkan tanpa menabrak hukum. Kemudian rekomendasi dari DPR sewaktu audiens di gedung DPRD lalu, dan itu telah diteruskan ke BPK untuk dimintai petunjuk apakah bisa direalisasikan atau tidak. Dan jawaban yang kami terima adalah bisa dibayar asalkan melampirkan berita acara pemilihan serta SK. Kalau bicara soal regulasi, merujuk pada Perwal nomor 4 tahun 2023, yang membuat SK adalah wali kota. Tapi kemudian, di tahun ini kami buat lebih sederhana lagi. Dimana SK bisa dibuat oleh Lurah dengan catatan melampirkan berita acara pemilihan. Kami harap kita semua bersabar karena ada jalan lain agar insentif itu bisa direalisasikan dalam bentuk hadiah dan itu yang terus kami upayakan saat ini agar bisa direalisasikan," ucap Firmanza.

Untuk diketahui, insentif RT/RW, LPMK, Sekertaris dan Bendahara RT/RW, terhitung Januari- Agustus TA 2023 lalu, itu menjadi temuan BPK.

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif melebihi nilai ketentuan bayar sebesar Rp3, 3 miliar lebih.

Terkait temuan BPK itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo, telah mengambil alih kasus tersebut.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi jauh hari sebelumnya.

Saat itu, perwira tiga balok di pundak itu, berkata akan kembali memanggil RT/RW serta pihak lainya yang ikut terlibat di dalam pencairan insentif temuan BPK itu.

"Rencana penyelidikan ulang akan kita lakukan soal temuan BPK itu. Akan tetapi, karena saat ini kita akan menyambut momen Pilkada serentak, sehingga pemanggilan itu ditunda. Nanti selesai pemilihan bar dilakukan pemanggilan untuk proses penyelidikan," jelas Sayed Ahmad Aidid.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version