Konsultasi Publik RDTR, Pj Sekkot Palopo Sebut Korporasi Besar Dapat Manfaatkan Lahan di Wilayah Pesisir

  • Bagikan

Suasana kegiatan konsultasi publik 2 penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan di Ruang Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (14/11/2024). --hms--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo, mengadakan konsultasi publik 2 penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan.

Kegiatan konsultasi publik ini, dilaksanakan di Ruang Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (14/11/2024).

Konsultasi publik 2 RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan ini, dilakukan secara tatap muka langsung (offline) dan via zoom meeting.

Dalam Sambutannya, Pj. Sekertaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid,SE.M.Si mewakili Pj. Wali Kota Palopo mengatakan, penataan ruang ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjaga konsistensi ketaatan pada rencana tata ruang.

“Sekaligus menjaga kualitas tata ruang agar tetap proporsional dan akomodatif bagi seluruh kegiatan sektor dan pemangku kepentingan, termasuk kepentingan masyarakat secara luas,” kata Ilham Hamid.

RDTR, kata Ilham, merupakan produk perencanaan tata ruang berisikan pengaturan yang lebih rinci terhadap pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya tinggi pada zona dan sub zona masing-masing kegiatan pemanfaatan ruang melalui RDTR Kecamatan Wara timur dan Kecamatan Wara selatan.

“Pemerintah Kota Palopo mendorong sektor swasta, khususnya korporasi besar dapat memanfaatkan lahan di wilayah pesisir untuk pengembangan perumahan dan sarana perdagangan dan jasa dalam kawasan yang teraglomerasi,” katanya.

Ilham menambahkan, meski demikian tentu harus memperhatikan dinamika ekosistem lingkungan pantai dan kepentingan publik mengakses pantai teluk Bone.

“Mengingat kawasan pusat kota saat ini, kawasan Tompotikka dan sekitarnya sudah mulai padat dengan bangunan gedung beserta kegiatannya,” jelasnya.

Untuk, lanjut Ilham, diperlukan alternatif pengembangan kawasan pusat kegiatan baru yang di dalamnya terintegrasi berbagai kegiatan ekonomi, pelayanan umum, ruang-ruang publik, dan ruang usaha mikro kecil berbasis kuliner.

“Kegiatan konsultasi publik 2 ini masih merupakan rangkaian di mana sebelumnya telah di laksanakan KP 1, FGD 1, FGD 2, yang mana kesemuanya merupakan prasyarat dalam penyusunan RDTR sebagaimana diatur dalam permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 tahun 2021,” ujarnya.

“Harapan saya, melalui KP 2 ini partisipasi bapak/ ibu/ saudara-saudara dalam bentuk saran dan masukan yang produktif dan obyektif semoga dapat memperkaya muatan RDTR ini,” tutupnya.

Di tempat yang sama, tim penyusunan RDTR & KLHS, Yanuar Arifin, menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu, untuk membantu pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan berinvestasi.

“Adapun tujuannya yaitu, penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Di Kota Palopo Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Yanuar Arifin.

Turut hadir dalam kegiatan ini melalui zoom meeting, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. selaku Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, dihadiri pula Kepala OPD dan Kepala Bidang lingkup OPD Pemerintah Kota Palopo, instansi vertikal, wakil dari BUMN/BUMD, tim Teknis RDTR, tim Pokja KLHS, Tim Penyusun, unsur FPR, unsur IAP, Camat dan Lurah se-Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version