PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lembaga survei Parameter Publik Indonesia (PPI) dipastikan dapat merilis hasil survei maupun hasil hitung cepat alias quick count di Pilgub Sulsel dan Pilwakot Makassar 2024 pada 27 November mendatang.
Hal itu setelah PPI menerima sertifikat akreditasi dari KPU Sulsel dan Makassar.
Staf Paramater Publik Indonesia, Usman Amir, menyampaikan penyerahan sertifikat akreditasi dari KPU Makassar diterima di Hotel Four Point Makassar, pada Selasa 12 November 2024.
Sebelumnya, Parameter Publik Indonesia juga menerima sertifikasi quick qount dari KPU Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 14.00 WITA.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik untuk lembaga surveinya maupun masyarakat.
"Parameter Publik Indonesia menerima sertifikat akreditasi dari KPU Sulsel dan Makassar sebagai salah satu lembaga survei yang bisa melakukan rilis survei dan rilis hasil quick count pada 27 (November) mendatang," kata dia.
Lembaga survei Parameter Publik Indonesia diketahui telah memiliki segudang pengalaman dalam melaksanakan survei berkaitan pilkada.
Bukan hanya di Makassar maupun Sulawesi Selatan, tapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Parameter Publik Indonesia, Ras MD, menyampaikan apresiasi terhadap KPU Sulsel dan Makassar yang telah memberikan izin sekaligus kepercayaan kepada lembaga surveinya untuk bisa melaksanakan dan merilis hasil hitung cepat Pilwalkot Makassar 2024.
"Tentunya kami mengapresiasi KPU atas kerja cepatnya dan telah mempercayakan Parameter Publik Indonesia sebagai salah satu lembaga survei yang dipercaya bisa melakukan quick count di Kota Makassar," katanya.
Sosok yang berpengalaman di bidang penelitian politik selama puluhan tahun ini, memastikan PPI akan melaksanakan quick count dengan baik, terukur, dan penuh pertanggungjawaban ilmiah sebagaimana yang telah dia tunjukkan pada sejumlah pilkada langsung sebelumnya.
Di Pilkada Konawe Selatan 2020 misalnya, PPI yang menggelar hitung cepat ketika itu berhasil menorehkan hasil paling presisi tetimbang lembaga konsultan lainnya. Selisih dengan hasil rekapitulasi resmi KPU Konsel hanya selisih 0,27 persen.
"Sepanjang lembaga melakukan QC taat dengan segala prosedur ilmiahnya, maka margin dengan KPU memang seharusnya di bawah 1 persen. PPI sudah membuktikan itu," tegas Ras. (*/Uce)