Koruptor Dana Desa akan Dikenakan Sanksi Pencabutan Harta dan Pemiskinan

  • Bagikan
  • Pemerintah Keluarkan Aturan Baru

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA ---- Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku korupsi yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa.

Dalam regulasi terbaru yang disahkan oleh Presiden Prabowo, setiap individu yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dikenakan hukuman berat berupa pemiskinan, selain hukuman penjara dan denda.

Aturan ini diumumkan dalam sidang kabinet terbatas yang digelar di Istana Negara, Selasa (13/11/2024).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih sejak tanggal 21 Oktober 2024,
Yandri Susanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menanggulangi maraknya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Korupsi dana desa adalah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan desa justru malah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Aturan ini bertujuan untuk memberi efek jera dan memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk lepas dari sanksi," ujarnya.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang langsung berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan dana desa:

  1. Pemiskinan bagi Koruptor Dana Desa
    Koruptor yang terbukti menggelapkan dana desa akan dikenakan sanksi pencabutan seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Harta tersebut akan diserahkan kepada negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan pembangunan desa yang bersangkutan.

  1. Penyitaan Aset. Selain pemiskinan, harta dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi akan disita oleh negara, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
  2. Pemberian Hukuman Penjara yang Lebih Berat. Pelaku korupsi dana desa akan menghadapi hukuman penjara lebih lama, yakni antara 5 hingga 15 tahun, tergantung pada besaran dana yang disalahgunakan.
  3. Pengawasan Ketat
    Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa dengan melibatkan lembaga independen, seperti KPK dan BPK, untuk melakukan audit secara berkala.
    Dengan aturan ini, diharapkan pemerintah dapat mengurangi jumlah kasus korupsi yang melibatkan dana desa, yang telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.
    Dana desa yang semestinya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa justru sering terhambat oleh oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.(rls/ary)
  • Bagikan

Exit mobile version