Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi (baju warna krem) didampingi jajarannya saat proses melimpahkan para tersangka (menggunakan songkok/peci). Serta pengacara di salah satu ruangan di Kejari Palopo. --riawan--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo limpahkan 4 orang tersangka baru kasus korupsi proyek NUSP TA 2016 ke jaksa (P21), Kamis, 14 November 2024.
Empat orang tersangka itu, diantar langsung oleh Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi didampingi personilnya. Sedangkan tersangka didampingi oleh Syahrul, selaku kuasa hukum.
Tahap dua (P21) itu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi.
"Tadi kami sudah selesai proses tahap dua 4 orang tersangka kasus korupsi proyek NUSP itu," ucap Hasbi.
Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Palopo, kembali menetapkan empat orang tersangka baru dari pengembangan kasus penyalahgunaan anggaran proyek NUSP TA 2016 silam.
Empat orang tersangka tersebut, masing- masing bernama, Amiruddin Barisi koordinator LKM Insan Madani, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Muslimin yang saat ini wakil ketua Baznas dan Idawati selaku koordinator dan bendahara LKM Sipammase Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara. Terakhir yakni Muhammad Irwan Annas selaku koordinator BKM Surutanga, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara.
Untuk jumlah kerugian negara yang diakibatkan penyelewengan anggaran proyek bantuan pemerintah itu, ditaksir mencapai Rp632 juta.
Diketahui, pada Januari 2021, penyidik Tipikor Polres Palopo juga telah menetapkan dan menahan tiga orang Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait dugaan korupsi proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) TA. 2016.
Ketiga koordinator BKM tersebut, masing- masing berinisial, AJN koordinator BKM Iya Ada Iya Gau, MM koordinator BKM Salamae Reformasi dan JB koordinator BKM Siporennu.
Berikut rinciannya dana yang dikelola masing-masing BKM, seperti BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp198.039.000, BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp209.74.0000 dan Siporennu sebesar Rp158 juta.
Selan penetapan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101 juta dengan rincian uang tunai Rp51 juta disita dari BKM Salamae Reformasi, uang tunai sebesar Rp49 juta disita dari BKM Iya ada iya gau, dan terakhir dari BKM Siperennu sebanyak Rp158 juta.(Riawan)