Polda Sulsel Tangkap Pelaku TPPO, Janji Kirim Korban ke Malaysia Sebagai Pekerja Lewat Jalur Ilegal

  • Bagikan

PALOPOPOS.CO..ID, MAKASSAR-- Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap dan memangkap dua orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam rilis yang diterima, pengungkapan disertai penangakap tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, dari dua orang korban masing- masing inisial, M (24) dan N (23).

Kedua korban mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Dan diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan dua orang terduga pelaku yang masing- masing bernama Ical dan Muh. Ansar alias Anca.

Setelah mengantongi data serta informasi dari korban, Tim yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae ini, dan dibackup penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara pda Kamis (14/11/2024) berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial I (42) warga Kelurahan Selisih, Nunukan Selatan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Setelah berhasil menangkap pelaku pertama, tim kemudian melakukan pengembangan. Dan kembali berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya bernama Ical di wilayah Nunukan Timur.

Dari tangan pelaku kedua itu, petugas juga berhasil menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

Hasil interogasi awal, kata Costantia, pelaku Ical mengaku bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban.

"Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit," kata Costantia mengutip pengakua pelaku.

Kasus yang ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, lanjutnya, masih dalam proses pengembangan terhadap pemalu lainnya dan akan melakukan pendalaman kasus hingga mengungkap jaringan luas yang terlibat dengan perdagangan orang.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, perwira tiga balok di pundak ini, mengingatkan penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.

"Ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. Terhadap pelaku, itu dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"tegasnya.(Riawan)

  • Bagikan