Baru Bebas Satu Bulan, Wanita Ini Kembali Lakukan Transaksi Sabu Seberat 8 Gram, Diciduk Lalu Dituntut Tujuh Tahun dan Denda Rp1 Miliar

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Tak jera. Meski baru lepas dari tahanan, wanita berinisial Ay, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, atas kasus transaksi sabu-sabu tujuh gram dengan harga Rp8 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Kejari Luwu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada Selasa, 12 November lalu 2024. Tim jaksa yang mengangani perkara ini terdiri Rini Wijaya SH, Finie Opauline Eka Putri SH, dan Litami Aprilia SH.

Dilansir sebelumnya, perempuan Ay (inisial) dan lelaki Mu (inisial) berkenalan saat sama-sama di Lapas Kelas IIA Palopo. Setelah bebas, keduanya jadi akrab dan sama-sama nyabu.

Sekira satu bulan setelah bebas, keduanya ditangkap lagi setelah melakukan jual beli narkotika jenis shabu seberat tujuh gram.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Ay dan Mu kenalan di Lapas Palopo pada Desember 2023. Setelah keluar dari Lapas pada April 2024, mereka menjadi akrab.

Bertempat di Dusun Karangan Desa Buntu Batu Kecamatan Bupon, Luwu pada 16 Mei 2024, Mu minta tolong ke Ay untuk dicarikan shabu sebanyak lima gram.

Singkat cerita, Ay mendapat sabu sebanyak tujuh gram. Lalu menelepon Mu untuk datang ke rumah teman Ay di Dusun Karangan Desa Buntu Batu untuk mengambil sabu tersebut. Ay lalu menyerahkan sabu 7 gram kepada terdakwa dengan harga Rp8 juta pada (16/5) tengah malam.

Paginya, petugas Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu IPTU ABDIANTO, S.Sos, M.H, datang ke rumah terdakwa melakukan penangkapan berdasarkan dari keterangan saksi Mu bahwa shabu diperoleh dari terdakwa dan terdakwa Ay. Selanjutnya Ay dibawa ke Polres Luwu untuk diproses lebih lanjut.

Kini, terdakwa Ay dan Mu menjalani persidangan di PN Belopa. Mereka menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu. Dan dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2024 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024 pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan

Exit mobile version