Kasus Calo Masuk Akmil Hingga Duit Melayang Rp1 Miliar Bergulir di Pengadilan

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Kasus penipuan dengan modus calo masuk jadi anggota TNI, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Belopa. Mendudukkan dua terdakwa yakni inisial perempuan AE dan dan lelaki MU.

Korbannya Pardi alias Bapak Pian bin Tangka bersama anaknya, Setiawan Pardi alias Awwang bin Pardi. Duitnya sebesar Rp1 miliar lebih melayang. Tapi janji dimasukkan jadi anggota TNI tidak terwujud.

Sidang perdana perkara ini dilaksanakan di PN Belopa pada 29 Oktober 2024 lalu. Pada Selasa, 19 November pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini ditangani tim jaksa Kejari Luwu yang terdiri Ahmad Nurhuda Trisulo SA SH, Finie Opauline Eka Putri SH, Litami Aprilias SH, dan Andi Fadlan Abudzar Gifari SH.

Berdasarkan data laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, berawal saat saksi Pardi berniat mendaftarkan anaknya, Setiawan mengikuti seleksi TNI. Kemudian saksi Uda Suprapto alias Uda menawarkan untuk mengenalkan Pardi kepada kenalannya yang bisa meloloskan peserta seleksi TNI.

Keesokan harinya saksi Uda dan saksi MU datang ke rumah Pardi di Dusun Larelare membahas mengenai terdakwa AE yang merupakan istri jenderal tentara bintang dua yang bisa meluluskan anak Pardi. MU menyampaikan, untuk mengikuti Secaba TNI, siapkan dana Rp250 juta sampai lulus. Dengan uang tanda jadi atau DP Rp35 juta. Selanjutnya, korban mentranfers lagi Rp15 juta untuk mencukupkan DP jadi Rp50 juta sesuai pembicaraan.

Selanjutnya pada awal Juni 2022, terdakwa dan korban bertemu di Makassar. Keesokan harinya, terdakwa menelepon istrinya di Larelare untuk menyiapkan uang Rp200 juta lalu ditransfer ke nomor rekening milik Syamsuryadi.

Berselang beberapa bulan, pada Agustus 2022, pendaftaran Secaba TNI terbuka. Anak korban, Setiawan ikut tes di Makassar. Tes pertama dinyatakan lolos. Namun tes Parade dinyatakan gugur. Kemudian korban menghubungi MU mempertanyakan ketidaklulusan anaknya.

Namun terdakwa MU mengatakan akan mencari solusinya. Lalu menawarkan untuk ikut tes AKMIL dengan biaya Rp1 miliar, sudah pasti lolos. Korbanpun mentransfer uang secara bertahap sampai nilai total Rp1,010 miliar.

Setelah itu, korban Pardi mengetahui bahwa gelombang pendaftaran masuk Pendidikan Secaba TNI di Pakkatto, namun anaknya yaitu Setiawan tidak masuk pendidikan. Dan sampai tahun 2024, anak korban belum masuk TNI.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Pardi mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan