Suasana Pj. Sekretaris Daerah, Ilham Hamid, SE., M.Si., mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
PALOPOPOS CO.ID, PALOPO-- Pj. Sekretaris Daerah, Ilham Hamid, SE., M.Si., mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Paripurna ke-8 masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 itu dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, (19/11/2024).
Ilham Hamid menyampaikan, Pengantar Nota Keuangan APBD tahun anggaran 2025 dan menyerahkan Ranperda APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Pengantar Nota Keuangan APBD tahun anggaran 2025 yang dibacakan Ilham Hamid.
Rapat paripurna pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 serta berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEM-PPKF 2025 mempunyai nilai strategis sebagai kebijakan transisi yang disusun oleh Pemerintahan saat ini yang akan dijalankan oleh Pemerintahan selanjutnya.
Substansi kebijakan KEM-PPKF menekankan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan dan sekaligus penguatan untuk akselerasi agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Beberapa regulasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 dan terakhir
tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, balidasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Mulai dari penandaan (1). Fungsi pendidikan, (2). Belanja infrastruktur pelayanan publik, (3). Standar pelayanan minimal, (4). Penurunan stunting, (5). Penghapusan kemiskinan ekstrem, (6). Pengendalian inflasi, (7). Belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
Hal ini dimaksudkan agar APBD tahun anggaran 2025 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
RKPD 2025 fokus pada agenda pembangunan daerah dengan tema “Peningkatan Ekonomi Daerah berdaya Saing dan Berkelanjutan”.
Oleh sebab itu, Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang perlu diambil dalam menghadapi perubahan atas asumsi-asumsi ekonomi makro pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025.
Sekaitan dengan agenda percepatan dan prioritas pembangunan dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat, pemerintah Kota Palopo memastikan program kegiatan, sub kegiatan dan anggaran belanja dalam Ranperda APBD ini sesuai dengan target dan sasaran yang direncanakan dengan prioritas utama:
- Pembangunan infrastruktur, pelaksanaan mandatory spending (bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur) Perlindungan sosial; dan Pemulihan ekonomi.
- Kebijakan tematik dan isu strategis lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Tahun Anggaran 2025 dengan memfokuskan pada kegiatan/sub kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat dalam rangka meningkatkan: Kualitas sumber daya manusia, Standar PelayananMinimal (SPM), Pertumbuhan ekonomi daerah, Penurunan stunting, Pemberantasan Kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Pengendalian inflasi, Ketahanan dan kedaulatan pangan, Kemudahan pelayanan publik dan investasi, pencegahan banjir, akselerasi perbaikan tata Kelola pemerintahan, stabilitas sosial, politik, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta Pelaksanaan Makan Bergizi Sehat Gratis yang juga merupakan program prioritas nasional.
- Belanja wajib, belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan. Belanja pendidikan paling rendah 20% dari total belanja daerah. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah, diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja Pegawai paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Belanja Wajib dari Pajak Daerah paling rendah 10% s/d 50% sesuai dengan jenis pajak daerah.
Arah kebijakan dalam Ranperda ini pada dasarnya mencerminkan upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan serta pencapaian sasaran jangka menengah panjang dalam upaya mewujudkan agenda pembangunan daerah dengan tema “Peningkatan Ekonomi Daerah berdaya Saing dan Berkelanjutan” sekaligus penguatan untuk akselerasi agenda
pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya, berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam Ranperda APBD ini, diharapkan memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Palopo.
Secara umum APBD tahun anggaran 2025 dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah lebih diarahkan pada pencapaian secara objektif terhadap target penerimaan daerah, sehingga pendapatan daerah pada APBD Pokok tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp979,99 miliar atau bertambah sebesar Rp17,41 miliar atau 1,81% dari target pendapatan daerah pada tahun 2024, disusun dengan menggunakan beberapa asumsi diantaranya, Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-116/PK/2024, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Pada bagian belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.977,05 miliar atau berkurang sebesar Rp580,12 juta atau 0,06% dari target belanja daerah pada tahun 2024.
Kebijakan belanja daerah dalam UU HKPD mengarah pada kerangka pengelolaan keuangan publik berkualitas berbasiskan kinerja.
Hal tersebut mendorong pelaksanaan belanja berkualitas, yaitu eksekusi belanja APBD yang responsif, menghasilkan output optimal, dan berdampak bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Palopo sesuai program prioritas dan unggulan daerah serta agenda pembangunan tahun 2025
yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, penerimaan pembiayaan APBD ta. 2025 nantinya berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya berdasarkan audit LHP BPK tahun 2024 dan akan diakomodir perubahan APBD ta. 2025.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,94 miliar lebih sehingga pembiayaan netto pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 terdapat selisi lebih sebesar Rp2,94 miliar lebih yang akan menutupi defisit pada belanja APBD tahun anggaran 2025.
Mengenai rincian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo
tentang APBD tahun anggaran 2025.
Pada kesempatan ini, Ilham juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kota Palopo.
“Kami berharap, harmonisasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Palopo dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Kota Palopo,” kata Ilham.
Terkhusus bagi para Kepala Perangkat Daerah, Ilham menegaskan sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan.
“Sehingga dalam proses pembahasan APBD tahun anggaran 2025, dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,” katanya.
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, bersama Wakil Ketua I H. Harisal A Latif, Wakil Ketua II, Alfri Jamil, dan dihadiri anggota DPRD Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah dan camat lingkup Pemkot Palopo. (*/Ami)