Pekerja Rentan, Non ASN, dan Korpri Sudah Terlayani BP Jamsostek Palopo

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO – Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, SE., M.Si menghadiri Rapat Kerjasama Operasional BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemerintah Kota Palopo di The Icon (Meeting Room), Rabu (20/11/2024).

Rapat Kerjasama Operasional ini merupakan Tindaklanjut Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perwali Kota Palopo No. 54 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Palopo ini sudah berjalan.

Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi dari bapak/ibu terkait dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat baik terhadap pekerja rentan, non-ASN, dan Korpri di Kota Palopo.

Untuk Non-ASN masih ada potensi yang belum terlindungi dan juga Korpri yang masih ada yang belum terlindungi.

Untuk Nelayan sebanyak 2000 jiwa sudah terlindungi, kemudian RT/RW masih belum terlindungi.

Untuk Guru Non-ASN sebagian sudah terlindungi dan beberapa belum terdaftar kepesertaannya.

''Semoga ke depannya dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa dalam bekerja tidak perlu cemas lagi ketika terjadi kecelakaan kerja dan resiko-resiko lainnya,'' katanya.

Program pada Pemerintah Daerah lebih banyak Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja perlu disampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan seluruh Rumah Sakit yg ada di Kota Palopo baik itu Rumah Sakit milik Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta.

Hari ini juga ada penyerahan santunan untuk seorang Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja di laut dan akan diterima oleh ahli waris Almarhum.

''Kepada Anak-anak dari Almarhum akan diberikan beasiswa,'' ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo Mu’minati.

Program ini adalah jaminan untuk rekan-rekan sekalian dan tidak ada unsur pemaksaan sama sekali. Ini semua untuk memberikan jaminan dalam bekerja. ''Jadi kita tidak perlu lagi takut jika terjadi kecelakaan dalam bekerja tidak dicover oleh JKN, tapi dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,'' katanya.

''Dan, untuk penyerahan santunan, diharapkan kabar ini dapat tersebar. Karena, manfaat bagi penerima santunan bukan cuma sekadar cerita, namun benar-benar diterima oleh ahli waris Almarhum,'' kata Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo.

Diketahui bahwa besaran santunan dari JKK yang diterima oleh Awaluddin (Pelaku Usaha Perikanan Kota Palopo) adalah Rp. 70.000.000,- dan Beasiswa bagi 2 orang anak sebesar Rp. 174.000.000,-

Turut hadir Inspektur Kota Palopo, Kepala OPD se Kota Palopo yang sempat hadir, Kabag Kesra Setda Kota Palopo, Kabag Hukum Setda Kota Palopo, Kabag kerjasama Setda Kota Palopo dan tamu undangan. (*/ami)

  • Bagikan

Exit mobile version