Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Judi Online, Dua Pelaku Ditangkap Kelola 11.000 Akun

  • Bagikan
Kombes Mokhamad Ngajib, Kapolrestabes Makassar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Polisi menangkap dua pria pelaku judi online (judol) di Makassar. Kedua pelaku berinisial RAW (28) dan WA (27).
Kedua pelaku menghasilkan Rp 700 juta melalui permainan higgs domino island dalam setahun. Keduanya tercatat memiliki 11.000 akun.


"Ini merupakan judi online yang menggunakan akun untuk penggunaan daripada chip," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin (18/11/2024).


Ngajib mengatakan kedua pelaku telah memainkan judol higgs domino island selama satu tahun. Namun khusus di Makassar pelaku menjalankan aksinya selama tujuh bulan.


"Dan sebelumnya itu berjalan 3 bulan di tempat lain, yaitu di Bali," katanya.


Ngajib mengungkap ada 11 ribu akun yang dibuat oleh kedua pelaku. Kemudian, 11 ribu akun tersebut digunakan kedua pelaku untuk bermain dengan akun higgs domino island.


"Dalam melaksanakan judi online ini, yang bersangkutan membuat chip kemudian bermain. Ada 11 ribu akun yang dibuat, kemudian dengan menggunakan akun robot otomatis yaitu dengan judi online higgs domino island," ungkap Ngajib.


Ngajib menuturkan pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.


"Hasil daripada pelaksanaan judi online ini telah menghasilkan Rp 700 juta rupiah selama ini. Kemudian setiap permainan 1 bulan itu mencapai Rp 60 juta," tuturnya.


Lebih lanjut, Ngajib menuturkan kedua pelaku juga bermain judi online dengan salah satu bandar di Kota Padang, Sumatera Utara. Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 5 pelaku judol lainnya masing-masing berinisial CA (17), KH (40), AI (20) dan MB (50). Ngajib menyebut CA mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
"Pelaku dengan inisial CA, yaitu mengendorse judi online," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (18/11).
Atas pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dari para pelaku. Beberapa diantaranya 3 unit layar monitor, 3 cpu, 3 gameboard, modem ada 222 smartfren, kemudian handphone dan atm bank.(int/idr)

  • Bagikan