Telaah Kebijakan & Regulasi PAUD

  • Bagikan


Oleh: Muhammad Akil Musi
(Dosen PAUD Universitas Negeri Makassar)

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertransfomasi dan mengambil bagian terpenting pada sistem pendidikan Indonesia turut andil dalam menjalankan tugas begitu mulia seperti yang kita ketahui secara bersama bahwa dalam pendidikan disebut sebagai golden age (masa keemasan).

Mengikuti perkembangan zaman membutuhkan adaptasi yang kreatif untuk mengikuti perubahan dan menghadapi masalah yang semakin sempurna. Banyak perkembangan sistem pembelajaran yang diberikan oleh sekolah TK negeri dan swasta, sehingga ada berbagai TK dengan program pendidikan Depdiknas dan pembinaan dari setiap instansi, dengan harapan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas.

Dalam Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dengan visi yang tertuang dalam klarifikasi: “pengakuan kerangka persekolahan sebagai landasan sosial yang kokoh dan sah untuk melibatkan seluruh warga negara Indonesia untuk membentuk manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menyikapi kesulitan zaman yang terus berkembang. Berikutnya pada Pasal 1 angka 3 Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang, mendefinisikan bahwa: ”sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. (Kemendikbud RI 2003) maka dengan itu secara general pendidikan yang ada di Indonesia mulai PAUD, SD, SMP SMA/sederajat hinga di peruruan tinggi menjadi suatu yang lebih sistematik.

Sebelum memberikan komitmen lebih jauh lagi terhadap pendidikan secara luas kepada orang tua peserta didik untuk memulai usia dini hingga mencapa dewasa telah dipertegas denga tujuan dari pendidikan dengan cara mendeklarasikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara yang diakui oleh negara dimulai dari saat mendapatkan kemerdekaan, hak sama dalam pendidikan sebagaimana pada pembukaan UUD 1945 bahwa salah tujuan mendapatkan kemerdekaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia lebih berkualitas, kepedulian pemerintah begitu besar ditujukan pada PAUD sebagai bahagian terpenting pada pengembangan dan mempersiapkan peserta didik paripurna.

Salah satu strategis pemerintah dengan berbagai kebijakan guna mendorong PAUD menjadi fondasi dasar awal bagi anak-anak sebelum mengenyam SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi sampai-sampai mampu memberikan warna tersendiri di kalangan masyarakat, maka dengan itu PAUD mesti mendapatkan perhatian lebih dari pelbagai stakeholder terlebih pemerintah, untuk itu, pada makalah kami akan mengungkapkan secara terperinci mengenai kebijakan dan regulasi pendidikan ank usia dini.

Penyelenggaran PAUD bgian dari pelayanan lembaga pendidikan yang mengkhususkan bagi anak yang berusia 0-6 tahun, seperti yang termaktup SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 pasa l butir 14 bahwa pembinaan remaja adalah suatu kegiatan pelatihan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dibantu melalui penyusunan peningkatan edukatif untuk membantu perkembangan dan peningkatan fisik dan dunia lain sehingga anak-anak memiliki persiapan untuk memasuki sekolah lebih lanjut (Kemendikbud RI 2003, 2).

Hal ini memberikan suatu gambaran kepada PAUD guna mendapatkan dukungan dari pemerintah agar proses penyelenggaraanya bisa berjalan lancar sekaligus professional berdasarkan regulasi yang ada.

Tentu dalam penyelenggaran PAUD kementerian terkait senantiasa mengeluarkan suatu aturan perihal standar pelaksanaan PAUD tertian pada Permendikbud No. 137 Tahun 2014 pada BAB IV pasal 10 ayat 1-7 yang di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dari PAUD, nilai agama, perkembangan psikomotorik, kognitif, Bahasa, sosial emosional dan seni dan mengeksplorasi dirinya. (Permendikbud 2014).

Di samping itu juga pemerintah menerbitkan salah satu Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang standar pendidikan anak usia dini untuk mencapai perkembangan pada usia 0-6 yang bertujuan memberikan gambaran setiap usia harus mencapai indikator yang telah di tetapkan di dalamnya (Permendiknas 2009).

Selanjutnya Perpres No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pendidikan pada pasal 61 ayat 1 anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya (Perpres 2010).
Sarana dan Prasarana
Dalam penyelengara pendidikan yang tidak kalah penting adalah sapras yang bisa mendukung proses belajar di kelas hal ini termaktub dalam PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan BAB VII pasal 42-47 (Permen 2005, 32–35) yang memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk menyediakan sapras serta menyediakan anggaran yang memadai agar lembaga PAUD tidak lagi mengandal iuran pembayaran torang tua peserta didik.

Pembiayaan Pendidikan PAUD
PAUD di Indonesia seharusnya sudah mampu membina sekolah-sekolah yang telah di dirikan karena pembinaan usia dini adalah Langkah paling strategis untuk membangun karekter dan intelektual, karena ini junlah pertumbuhan saat pesat untuk pembagunan secara fisik isntitusional.

Berdasarkan data yang diinput di Kemendikbud bahwa jumlah PAUD berstatus Negeri 4,673 swasta 121.649 secara keseluruhan ada 126,322 (Kemendikbud RI 2021) sedangkan di kemenag berkisar 29.598 (Kemenag RI 2020) jika diakumulasi secara keseluruhan berkisar 155.920 sekolah PAUD dan ini merupakan jumlah sangat besar. Undang-undang Permendikbud RI Nomor. 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan bahwa yang menjadi pembiayaan dari BOP PAUD harus berdasarkan pada RKA PAUD BAB IV bagian A ,B dan C komponen pembelajaran 50% komponen pendukung, 35 % dan komponen lainya 15 % dari dana BOP PAUD (Permendikbud 2016) Jumlah yang Begitu besar harus diikutsertakan pendanaan yang memadai guna mengoptimalkan proses pembelajaran di sekolah Kurikulum PAUD
Kurikulum pada lembaga harus fundamental sebab hal terpenting pada anak usia dini adalah memberikan stimulus pada psikomotorik kasar dan halus dan tentu harus bermakna karena hal ini merupakan awal kali pertama mendapatkan dorongan untuk berkembang secara maksimal.

Berdasarkan Permendikbud No. 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan anak Usia dini bermuatan kurikulum pada pengembangan nilai agama, nilai psikomotorik, kognitif, Bahasa, seni disamping itu juga memuat kompetensi inti sikap spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2014)
Dari beberapa peraturan yang telah diungkapkan sebelumnya hal ini memberikan gambaran kondisi yang senantiasa berubah baik kebijakan ataupun aturan yang bisa memberikan dampak negative maupun positif namun sejatinya Ketika peraturan tidak dijalankan secara maksimal, lalu muncul lagi aturan baru lagi maka tentu bisa membingungkan pelaksana dilapangan, pada akhirnya proses pelaksanaan di pendidikan tidak berjalan secara efektif dan efisien.

Kebijakan dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Berbagai bentuk yang telah disepakati oleh pemerintah baik sifatnya nasional sampai di tingkat daerah guna memberikan sokongan kepada pemerintah setempat untuk membuat program yang ada kaitannya pada penghapusan, pendidikan dan pengembangan anak usia dini, salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah yaitu membuat kebijakan mendasar dengan program Nasional Bagi anak Indonesia (PNBAI) hinga tahun 2015 yaitu mewujudkan anak yang sehat tumbuh dan perkembangan optimal. Meningkatkan kerjasama di pihak sektoral. Memperbaiki lingkungan, perbaikan kualitas serta menjangkau kesehatan serta peningkatan SDM, biaya pendidikan, Kesehatan, serta adanya pengembangan IPTEK. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mewujudkan adanya perlindungan serta partisipatif yang aktif bagi anak dengan perbaikan kualitas pranata sosial begitu juga dengan hukum, pemerataan dan adanya perluasan pelayanan teruntuk anak pada posisi darurat pada jaringan yang bertaraf nasional hinga internasional (Mukhtar Latif 2014: 27-28).

Dalam rangka mengembangkan dan melakukan pengembangan PAUD sebagai salah satu kebijakan telah diambil oleh pemerintah dengan adanya undang-undang bersifat teknis, dengan ketentuan PAUD termaktub pada UU RI no. 20 tahun 2003 pelbagai ketentuan khususnya berkaitan pada seluruh jenjang pendidikan yang ada di pasal 28 termaktub bahwa PAUD terselenggara melalui jalur formal diantaranya (TK/RA), pendidikan anak usia dini berada di jalur non formal kelompok berbaik (KB) taman penitipan anak (TPA) ataupun sederajat sedangkan yang berada pada jenjang informal yaitu pendidikan keluarga yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Bentuk implementasi atas PP No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan dan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang memiliki ketentuan bahwa pendidikan anak usia dini diwajibkan berkualifikasi pendidikan setidaknya D-IV/S1 memiliki kompetensi sebagai seorang pendidik, berikutnya mesti memiliki sertifikat pendidik.

Sejak tahun 2014 pemerintah juga menerbitkan peraturan melalui kemendikbud RI No. 146 tahun 2014 berkaitan dengan implementasi kurikulum 2013 untuk PAUD.

Setelah undang-undang disepakati, maka disusul kebijakan dari pemerintah sebagai bentuk perhatian serta keikutsertaan dalam mendukung pemerintahan maka tugas dan ekspektasi atas kinerja pendidik PAUD, kebijakan ini lebih mengarah pada pengembangan PAUD, pendidik dan sarana prasarana. Program ini sudah menjadi progress nasional dan internasional dalam rangka memperluas pelayanan PAUD, untuk Indonesia sendiri atas melihat PAUD Nampak sangat jelas setelah dimasukkan dalam system pendidikan nasional, pemerintah berusaha keras untuk mewujudkan hal tersebut sebagai bentuk kepedulian sehingga melakukan terobosan dengan cara gerakan (PAUDISASI), Desa satu PAUD, Bunda PAUD Nasional hingga sampai di tingkat desa dirumuskan wajib PAUD bagi anak-anak berusia 5 hingga 6 tahun dan saat sekarang ini sudah berjalan.

Hanya satu perlu mendapatkan kepastian kepada stakeholder bahwasanya mengupayakan pendidik PAUD berkompeten dan berkualifikasi dengan bingkai berkarakter agar mampu memberikan peringatan dini kesalahan polah pendidikan bagi anak secara permanen.

Maka dengan itu, sangat penting untuk kita semua menjada marwah dan menjamin mutu pendidik PAUD dengan layanan mereka merupakan tuh perubahan SDM di dunia pendidikan.

Ada 3 pilar yang menjadi penopang dalam menghadapi tantangan dan kendala pendidikan yakni:
Perluasan dan pemerataan Akses PAUD
Sebagai upaya untuk mendorong satuan pendidikan dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi stakeholder dari berbagai latar belakang sosial, budaya, lokasi dan tingkat intelektal dan keadaan fisiknya dimana bertujuan adanya peningkatkan jumlah masyarakat untuk mendapatkan pembelajaran berkelanjutan. PAUD tentu memiliki peran tersendiri.untuk menentukan arah kiblat untuk pertumbuhan dan perkembangan seperti fisiologi, motorik, Bahasa dan kognitif, dengan demikian harus ada kerjasama berbagai pihak agar terciptanya lingkungan aman dan representative untuk mengembangkan potensi anak.

Tren Mutu dan berdaya Saing

Tren mutu serta kaitanya dengan daya saing masa depan yang akan harus mampu memberikan dampak positif dalam rangka perwujudan eksistensi dan akselerasi aga mampu hidup berdampingan dengan kegiatan agama, budaya, sosial dan masyarakat, peningkatan kualitas semestinya di arahkan pada inovasi berkaitan pendidikan formal. Informal dan informal terkhusus pada proses pengembangan PAUD harus lebih memberikan perhatian lebih pada anak-anak agar menitik beratkan sebagai upaya mengembangkan emosional, sosial serta spiritual dengan memegang teguh prinsip yaitu bermain sambil belajar.
Adanya penguatan tata kelola, akuntabel dan imagen
Perwujudan yang terdapat pada tata kelola sehat serta akuntabilitas mesti melalui
Adanya sistem Pengendalian (SPI) dengan adanya SPI pemerintah bisa melaksanakan masin-masing tupoksinya dengan pelayanan pendidikan.
Pengawasan masyarakat dilakukan secara individual atau berkelompok memiliki bukti penyalahwewenan yang sejalan pada pembagian kewenangan antara pemerintah berasaskan otonomi dan desentralisasi.
Pengawasan fungsional dilakukan oleh inspektorat, pengawas keuangan atas pendidikan.

Selain dari pada itu untuk membangun citra yang baik terhadap lembaga pendidikan juga mesti mempunyai landasan. Citra nantinya akan terbentuk dengan adanya pengalaman dialami seseorang atas pelayanan pendidikan, ada berbagai cara dapat ditempuh oleh lembaga pendidikan untuk mendapatkan perhatian serta menarik minat public dalam rangka membangun image positif melalui daya Tarik fisik, akademis dan religius, maka sekolah harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yakni berdasarkan kebutuhan social, pendekatan yang disesuaikan dengan keperluan tenaga kerja, layanan lembaga pendidikan serta daya tarik dari segi fisik. Dengan begitu, ke tiga pilar tersebut secara umum harus benar-benar diperhatikan oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam membangun lembaga pendidikan yang berkualitas agar pendidikan bisa berjalan dengan baik dan peserta didik pun mendapatkan pelajaran yang paling berharga agar cita-cita bangsa Indonesia yang mulia ini mampu terwujud melalui lembaga pendidikan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version