Bawaslu memberi ketarangan terkait persiapan pengawasan selama masa kampanye dan pungut hitung Pillada Serentak 2024. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Setiap calon kepala dan wakil kepala daerah, dalam hal ini tim pasangan calon, hanya boleh memiliki 20 akun media sosial (Medsos) sebagai alat sosialisasi kegiatan atau kampanye calon kepala daerah.
Sayangnya, di luar itu, masih banyak akun yang juga melakukan sosialisasi, padahal tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan pun meminta kepada tim pasangan calon kepala daerah, untuk menonaktifkan akun media sosialnya mulai Minggu (24/11/2024), karena telah memasuki hari tenang sebelum hari pungut hitung alias pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Saiful Jihad, Komisoner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, penonaktifan tersebut bertujuan agar hari tenang sebelum pencoblosan bisa benar-benar dimanfaatkan untuk persiapan dan tidak ada riak sebelum hari pencoblosan.
"Yang dilaporkan atau didaftarkan ada 20 akun, tapi setelah dilihat yang aktif tidak semuanya. Malah lebih banyak di luar akun medsos yang dilaporkan terlihat lebih intens melakukan sosialisasi," sebut Saiful Jihad, menyoroti pemanfaatan medsos untuk kampanye.
Sayangnya, Pasal 37 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang diatur hanya khusus untuk 20 akun media sosial setiap pasangan calon harus terdaftar ke KPU. Namun banyak akun media sosial bodong yang ikut berkampanye kepada figur tertentu.
Saat ditanyakan, bagaimana jika akun medsos di luar dari milik tim paslon melakukan kampanye pada hari tenang, selama tiga hari terakhir sebelum pencoblosan? Bawaslu Sulsel menyebut akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
"Jika medsosnya di luar dari yang terdaftar, kita bisa minta untuk ditakedown oleh tim cyber yang ada. Intinya, jika ada akun yang melakukan pelanggaran, maka mekanisme jelas, kita harus lewat Bawaslu RI, mengkoordinasikan semua, termasuk provider yang digunakan paslon," ungkap Saiful.
Karena pada dasarnya, pihak Bawaslu pun mengakui, masih banyak aturan main yang itu sulit diawasi, misalnya bagaimana saat memasuki masa tenang, ada akun fake news yang dengan sengaja membuat gaduh dan lainnya. "Tapi kita upayakan pengawasan semasksimal mungkin," tegas Saiful Jihad. (*/uce)