PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Saat ini memasuki masa tenang jelang pemilihan gubernur, bupati/wali kota pada Rabu 27 November, lusa. Di masa tenang ini praktik kotor politik uang justru rawan masif terjadi.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Hasrullah menilai gerakan politik uang harus dihentikan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dituntut kerja keras, proaktif. "Itu resiko karena kita mengambil demokrasi rusak," kata Dr Hasrullah pada Kamis (21/11/2024).
Dr Hasrullah mengaku Bawaslu dan Gakkumdu harus mengawasi perputaran keuangan. Transaksi keuangan dari paslon maupun timnya harus diawasi.
"Pihak kepolisian mengawasi money changer dan bank, terkait transaksi keuangan. Ini tidak bisa dihindari karena sudah berjanji orang," kata Dr Hasrullah. "Kemudian bandara dan pelabuhan harus diperiksa kalau ada barang yang masuk," lanjutnya.
Menurutnya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Politik uang sudah sangat rawan di waktu yang kian mendekati 27 November.
"Yang meracuni pilkada 20 tahun, dulu kan malu terima uang, tapi sekarang bertanya wani piro?," lanjutnya. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk memperingati paslon agar tidak melakukan politik uang.
Selain itu pendidikan politik harus juga makin massif "Kita juga harus menghimbau tentang pendidikan politik, jangan menjual politik demokrasi untuk 100 ribu, 200 ribu. Bawaslu harus bekerja," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Luwu, mengimbau seluruh pihak agar mematuhi tahapan masa tenang jelang pencoblosan 27 November mendatang. Masa tenang Pilkada serentak 2024 akan berlangsung selama tiga hari, Minggu-Selasa (24-26/11/2024).
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku segala hal berbau kampanye baik langsung maupun tidak langsung resmi dilarang.
"Ini termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran informasi kampanye melalui media sosial, maupun kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye," jelasnya, Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, seluruh masyarakat diminta agar tidak melakukan penyebaran informasi hoaks atau ujaran kebencian jelang detik-detik hari pencoblosan.
"Hindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau provokatif yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," bebernya.
Irpan meminta agar masyarakat melapor jika terjadi dugaan pelanggaran selama masa tenang.
"Seperti politik uang atau kegiatan kampanye terselubung, segera laporkan ke Panwaslu Setempat atau Bawaslu Kabupaten," ujarnya.
Sebab menurutnya, masa tenang menjadi masa krusial bagi pemilih untuk menentukan pilihannya kelak.
Irpan menambahkan, ratusan TPS masuk kedalam radar yang akan menjadi atensi jelang hari H pencoblosan 27 November mendatang.
"Bawaslu Luwu telah melakukan pemetaan TPS rawan yang salah satu indikatornya tentang adanya money politic pada sebelum dan pada masa pemungutan suara di TPS. Hasil pemetaan kami 247 TPS Rawan money politic dari 691 TPS se-Kabupaten Luwu," jelasnya belum lama ini.
Kendati demikian, pihaknya meminta anggota Pengawas Tempat Pemnungutan Suara (PTPS) untuk memperkatat pengawasan selama masa tenang dan masa pungut hitung.
9 Daerah Rawan Tinggi
Polisi Daerah (Polda) Sulsel mencatat daerah rawan tinggi jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang.
Hal ini disampaikan Dirsamapta Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dalam diskusi "Pilkada Damai dan Sulsel Tangguh" di Aula Prof Syukur Abdullah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin pada Kamis (21/11/2024).
Data ditampilkan ada 9 daerah rawan tinggi berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan (PKP) Bawaslu RI.
Mulai dari Kabupaten Pinrang diperingkat teratas. Lalu Bulukumba, Takalar, Luwu, Maros. Kemudian Barru, Palopo, Wajo, Pangkep.
Daerah ini akan mendapat perhatian serius untuk pengamanan menghadapi 27 November.
Dalam PKP Bawaslu RI Sulsel berada di peringkat 4 rawan tinggi.
Sementara itu data terbaru versi Indeks Potensi Kerawanan Pilkada (IPKP) Baintelkam Polri, Sulsel turun di peringkat ke-10. Kombes Pol Setiadi sudah mengungkapkan faktor penyebab potensi kerawanan.(idr)