PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemilihan kepala daerah (Pilkada serentak) yang akan dilaksanakan Rabu, 27 November 2024, akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Itu setelah pemerintah merilis peraturan terbaru yang menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.
Mendagri Tito mengatakan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024 ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang dilihat detikcom, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu. (*/uce)