- Karena dilaksanakan dengan melanggar Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART
Kadin Indonesia, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) 2024. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan
hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART
Kadin Indonesia.
Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii)
Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur;
(viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara;
(xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii)
DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara
Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub
2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024
(Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan
(2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang
didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat
peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta Senin (25/11)
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan
permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang
mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan
terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta
Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi
secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak
dua orang,” papar Denny.
Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus
Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers
utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri
Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah
menolak penyelenggaraan Munaslub 2024
“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7)
Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus
dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.
Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan
Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan
untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur
organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia
dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-
- Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi
hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas
Denny.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh
pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18
tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang
solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."
Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin
Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan
mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan
AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tandasnya. (rls/idr)