PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Masih ingat dugaan pelanggaran nentralitas ASN yang diduga dilakukan Lurah Dangerakko, Achmad Rajusman, beberapa waktu lalu.
Achmad diduga memposting video salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di grup whatsapp "Dangerakko".
Dugaan pelanggaran itu diketahui telah ditangani pihak Bawaslu kurang lebih dua pekan lamanya.
Untuk perkembangan terbarunya, pihak Bawaslu telah merekomendasikan dugaan pelanggaran yang Achmad itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana SE MM, yang dikonfirmasi Palopo Pos, Jumat, 22 November 2024 lalu.
Dijelaskan Khaerana, pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Dangerakko diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Karena hasil penelusuran pihak Bawaslu bersama Panwascam, video itu diposting oleh anak dari Lurah Dangerakko.
"Itu sudah kami tindak lanjuti, kami kirim rekomendasi ke BKN. Sebelumnya kan dari penelusuran serta proses yang telah dilakukan bersama Panwascam, Lurah Dangerakko menjawab kalau yang posting video salah satu Paslon itu adalah anaknya," ucap Khaerana. (ria/ikh)