KPU Toraja Utara Musnahkan Ratusan Kertas Suara Rusak, Sehari Sebelum Pencoblosan

  • Bagikan

Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan bersama Bawaslu dan Forkopimda saat pemusnahan kertas suara rusak dengan dibakar,didepan Gudang Logistik KPU Toraja Utara. Selasa,26 November 2024.

PALOPOPOS, FAJAR.CO.ID, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Toraja Utara menggelar pemusnahan kertas suara yang rusak , di gudang logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara. Selasa,26 November 2024.

Pemusnahkan ratusan lembar kertas suara rusak atau tidak terpakai dalam Pilkada 2024, di pimpin langsung oleh Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan didampingi Komisioner lainnya beserta staf dan jajarannya di halaman gudang logistik KPU Toraja Utara.

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan menjelaskan bahwa kertas suara yang dimusnaahkan itu selain ada yang rusak, ada yang lebih dan ada yang salah kirim.

“Kertas suara dimusnahkan ada yang rusak,lebih dan salah kirim. Pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pencoblosan,” jelasnya.

Dijelaskan Ketua KPU Toraja Utara bahwa surat suara yang salah kirim (milik surat suara Tana Toraja) sebanyak 286 lembar, surat suara bupati hasil sortir (pelipatan) 114 lembar dan surat suara gebernur yang rusak 67 lembar.

“Harapan kita Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar tanpa halangan atau rintangan. Pilkada ini adalah pesta, jadi harus riang gembira, semuanya bergembira untuk bisa menikmati daripada pesta rakyat ini,” harap Jan.

Ditambahkan Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Hermin Sa'pang Matandung ditempat yang sama kepada para awak media terkait pemusnahan kertas suara yang rusak katakan hal ini sangat bagus sehingga nantinya tidak ada lagi hal-hal negatif dari luar .

"Kertas suara yang rusak inikan sudah dimusnahkan,jadi tidak ada lagi yang ilegal . Harapan kita adalah semoga Pilkada di Toraja Utara ini, mudah-mudahan bisa berjalan dengan aman,tertib dan lancar," harap Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara periode 2024-2029.

Dalam pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar kertas surat suara rusak itu hingga musnah,dan turut disaksikan langsung pihak Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, TNI/Polri,FKUB, Kejaksaan,sekda Toraja Utara dan Kesbangpol Pemkab Toraja Utara.(Albert)

  • Bagikan