Mobil Pembawa Ratusan Amplop Budiman-Akbar Digrebek Massa

  • Bagikan
Bawaslu Luwu Timur saat memperlihatkan barang bukti berupa uang dalam amplop, data tim pemenangan Budiman-Akbar, dan baju bertuliskan Budiman-Akbar, di Mapolres Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI – Masyarakat Luwu Timur, khususnya yang berada di Desa Madani Kecamatan Wotu dihebohkan ketika sebuah mobil yang membawa uang transportasi untuk saksi TPS tim Budiman-Akbar digerebek secara paksa oleh sekelompok warga.

Massa yang bertindak anarkis mengepung kendaraan tersebut sebelum akhirnya digiring ke Polres Luwu Timur.
Juru Bicara Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan, mengecam keras tindakan main hakim sendiri tersebut.
“Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mobil pribadi adalah milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang. Penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh kelompok masyarakat,” tegas Rian kepada Palopo Pos, Senin 25 November 2024.

Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang tanpa harus mengambil tindakan sepihak.
“Ini adalah negara hukum, dan setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan dengan tindakan anarkis,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif terhadap segala dugaan yang melanggar aturan, namun tetap harus dengan cara yang santun.

Ia juga meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal pengusutan kasus terkait penemuan mobil mencurigakan, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang jelang Pilkada Luwu Timur 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar Bawaslu Luwu Timur, di Aula Tribrata, Polres Luwu Timur, Senin 25 November 2024.
“Bawaslu, Gakumdu, dan semuanya di sini, kita kawal sama-sama terkait ini,” tegas AKBP Zulkarnain.
Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memastikan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran aturan Pilkada tersebut.

Diketahui, kasus amplop ini mencuat setelah sebuah mobil putih bernomor polisi DP 1629 GN digerebek warga pada Minggu 24 November 2024 malam di Desa Madani, Kecamatan Wotu.

Mobil yang terparkir mencurigakan di samping rumah Kepala Desa Madani, Juemin. Setelah diperiksa di Polres, ditemukan terdapat 121 amplop berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu per amplop, atau total Rp24,2 Juta.
Tidak hanya itu, atribut pasangan calon nomor urut 2, Budiman-Akbar dan data tim pemenangan petahana Budiman-Akbar ikut diamankan.

Sopir mobil yang sempat membawa kabur dari kerumunan massa itu juga sempat diamankan, namun kini dilepas dan tengah diproses hukum di Bawaslu Luwu? Timur.(krm/rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version