PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan program yang dihadirkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan secara gratis sesuai dengan regulasi, termasuk jika mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.
Oktovianus Magenda (49) yang sedang menjalani kontrol di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo, Selasa (26/11) menceritakan, beberapa bulan lalu ia mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Palopo–Toraja yang mengakibatkan mengalami patah tulang dan pergeseran sendi pada lengan kanannya. Akhirnya ia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan sekarang di rujuk di RSUD Sawerigading Kota Palopo untuk dilakukan tindakan operasi pada saat itu.
“Beberapa minggu lalu saya mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menuju Toraja, saya terjatuh dan mengalami patah tulang atau tulang lepas dari persendian. Sempat dirawat di rumah sakit terdekat di Toraja, namun untuk dilakukan tindakaan operasi saya dirujuk di RSUD Sawerigading Kota Palopo, dan pas juga dengan tempat tinggal saya berada di Kota Palopo,” ungkap Oktavianus.
Dia juga menceritakan pengalamannya, ketika khawatir dalam pembiayaan ketika dirawat di Toraja karena faskes tersebut di luar dari faskes terdaftarnya.
“Awalnya saya bingung dan sempat khawatir untuk biaya, karena dirawat selama 3 hari di luar Kota Palopo. Tapi setelah dijelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan saya bisa menanggung biaya perawatan dan pengobatan saya, karena saya termasuk pasien gawat darurat saya turut senang dan bersyukur,” jelasnya.
Oktovianus juga mengungkapkan bahwa berkat keaktifan BPJS Kesehatannya, seluruh biaya operasi dan pemulihan yang masih berjalan pada saat ini dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan karena selama saya menjalani pengobatan, dari operasi hingga kontrol seperti saat ini semua ditanggung BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menjelaskan bahwa peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas tetap dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh peserta JKN, termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal. Penjaminan biaya operasi, perawatan, hingga pemulihan merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk meringankan beban masyarakat. Kami selalu menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keaktifan kepesertaan JKN, sehingga dapat merasakan manfaat perlindungan ini di saat-saat yang tidak terduga seperti kecelakaan lalu lintas,” jelas Dahniar.
Terkait kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan sinergi bersama fasilitas kesehatan maupun lembaga penjaminan yang lain demi memastikan kualitas pelayanan yang baik bagi para peserta JKN.
“Kami BPJS Kesehatan bersama para lembaga penjamin yang lain serta fasilitas kesehatan dimana pun berada akan terus berkomitmen dan memastikan seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang telah ditentukan, termasuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk dalam situasi gawat darurat seperti kecelakaan tunggal. Dengan prosedur yang mudah dan transparan, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.
"Melalui Program JKN ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa setiap peserta memiliki akses kesehatan yang merata dan berkualitas, sejalan dengan visi mewujudkan Indonesia sehat," pungkasnya. (sy/ra)