PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) merespons terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebut kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Luhut menyebut lantaran pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan PPN 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Pemerintah mengenai kenaikan PPN 12%.
"Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan Pemerintah," kata Dwi, Kamis (28/11/2024).
Diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.
Berbagai sarana dan prasarana yang sudah disiapkan pihaknya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas, mulai dari guiding block untuk memandu tuna netra, hingga ketersediaan kursi roda serta tongkat untuk membantu mereka yang kesulitan berjalan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ia mengatakan, pemerintaha akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen. “Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024).
Luhut menuturkan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujar dia.
Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya. (*/idris)