Sulsel Belum Tetapkan UMP 2025, Ini Penyebabnya…

  • Bagikan

Foto: Ilustrasi UMP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan 6,5%, sudah disampaikan Prabowo Subianto. Sayangnya, Provinsi Sulawesi Selatan belum mengumumkan kenaikan UMP lantaran menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Padahal harusnya, Pengumuman UMP untuk 2025 sudah diumumkan 21 November 2024 lalu. Tapi sudah Desember, belum ada kejelasan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Jayadis mengaku, belum bisa menetapkan UMP 2025 sebelum ada Peraturan Kementerian Ketenagaerjaan yang baru.

"Kita tidak bisa lagi berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sekarang, kita menunggu regulasi baru," jelas Jayadi, Senin (2/12/2024).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan pun mendorong percepatan pembahasan UMP 2025. Basri Abbas dari KSPSI menginstruksikan Dewan Pengupahan agar pembahasan UMP ini bisa segera dilaksanakan pekan ini. "Tapi semua tergantung pada keluarnya legal standing dari Permenaker juga," serunya.

Menurutnya, keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5% telah diterima oleh KSPSI. KSPSI Sulsel mendukung kenaikan UMP 6,5% sebagai langkah awal yang positif. Hanya saja, pihaknya akan terus mendorong kebijakan tambahan berupa struktur skala upah dan upah sektoral untuk kesejahteraan buruh yang lebih baik di Sulsel.

"Kenaikan tersebut masih membutuhkan tambahan melalui penerapan struktur skala upah dan upah sektoral di tingkat provinsi. Kita di sektoral itu ada tambahan sampai 3% sehingga mencapai 10% bagi pekerja lama. Itu target kita karena kita memahami bahwa UMP ini yang ditetapkan oleh presiden sangatlah memahaminya karena jauh lebih baik dibanding sebelumnya," urai Basri.

“Selama ini, yang mengumumkan biasanya Kementerian Tenaga Kerja, tapi sekarang langsung presiden. Ini membuktikan keberpihakan kepada buruh. Langkah ini jauh lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya,” sambungnya.

KSPSI menegaskan, struktur skala upah dan upah sektoral diperlukan agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan hak yang lebih adil. Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik untuk memberikan upah yang lebih layak kepada pekerjanya.

“Upah sektoral dan skala upah ini penting agar pekerja dengan pengalaman dan keterampilan lebih tinggi tidak disamakan dengan pekerja baru. Dewan Pengupahan harus membuat pedoman yang jelas untuk memastikan hal ini terwujud,” kata Basri.

Dia berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan maka pembahasan UMP di Sulsel dapat segera rampung. Sehingga UMP diberlakukan efektif per 1 Januari 2025 (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version