Bawaslu Rekomendasikan PSU di Luwu dan Lutim

  • Bagikan
  • KPU Luwu: Kami Belum Terima Surat Penyampaian, KPU Lutim: Hari Ini Kita Gelar!

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pencoblosan atau pemungutan suara calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 telah selesai. Hanya saja, beberapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Sulawesi Selatan (Sulsel) direkomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mengingat adanya ditemukan sejumlah pelanggaran.

PSU tersebut direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel. Pasalnya, dari penelitian pihaknya di lapangan menemukan ada sekitar 12 TPS yang diduga kuat melakukan pelanggaran sehingga diminta untuk PSU.

Belasan TPS yang diduga terjadi pelanggaran itu tersebar di delapan kabupaten dan kota diantaranya, Kota Makassar 1 TPS, Tana Toraja 2 TPS, Toraja Utara 1 TPS, Enrekang 3 TPS, Maros 1 TPS, Luwu 1 TPS, Luwu Timur 1 TPS, Bone 1 TPS, dan Soppeng 1 TPS.

"Sementara ini total ada 11 TPS yang direkomendasikan digelar PSU karena diduga melanggar peraturan," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Ahad (1/12/2024).

Saiful menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan PSU di Tana Toraja karena ditemukan ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS berbeda. Selanjutnya di Luwu Timur, dugaan anggota KPPS menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS.

Selain itu, temuan lainnya, pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan tidak ada namanya di DPTb (tambahan) serta penduduk di luar daerah mencoblos pada TPS tertentu.

"Ada orang berpenduduk di luar dari daerah atau TPS dimana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," bebernya.

Hingga saat ini, Saiful mengatakan pihaknya juga masih menunggu laporan lainnya dari tim lapangan di 24 kabupaten kota di Sulsel, apakah masih ada TPS yang berpotensi melakukan PSU atau tidak. Sebab untuk melaksanakan PSU harus berdasarkan pada aturan yang ada.
"Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai video beredar terkait pemilih di Pilkada Kabupaten Jeneponto yang menuding adanya pelanggaran di sejumlah TPS terkait permainan oknum KPPS yang diduga memindahkan suara pasangan calon, kata Saiful, masalah tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Itu (Pilkada Jeneponto) masih dalam kajian pengawas. Kabupaten lain juga masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja yang dikonfirmasi Palopo Pos mengungkapkan kalau pihaknya belum mengetahui jika di wilayahnya (Kabupaten Luwu) ada 1 TPS yang harus melakukan PSU.

Ia mengaku belum menerima surat penyampaian dari Bawaslu Sulsel atau perintah untuk dilakukan PSU di satu TPS di Kabupaten Luwu.

"Sampai sekarang tidak ada surat penyampaian dari Bawaslu terkait TPS PSU, terima kasih," pungkas Ketua KPU Luwu yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, kemarin.

Berbeda dengan KPU Luwu Timur yang mana akan menggelar PSU Selasa hari ini 3 Desember. Hal itu disampaikan Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, yang dihubungi Palopo Pos, Senin, kemarin.

Irfan mengungkapkan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari panwascam untuk melakukan PSU di TPS 2 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu. Yang rencana akan dilaksanakan tanggal 3 Desember mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 Wita. (idr)

  • Bagikan