- Irwandi: Untuk Penetapan Wali Kota Terpilih Menunggu Surat dari MK
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di tingkat kecamatan akhirnya tuntas. Kini, hasil rekap suara di masing-masing kecamatan sudah berada di kantor KPU Palopo. Untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kota Palopo.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin yang dikonfirmasi mengungkapkan, jika rekap suara di 9 kecamatan di Kota Palopo, sudah selesai. Dan direncanakan dilanjutkan rekapitulasi tingkat Kota Palopo pada, Selasa 3 Desember 2024 hari ini.
Sebelumnya, KPU Palopo mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (30/11/2024).
Dalam waktu sehari, tiga kecamatan di Kota Palopo, yakni Sendana, Telluwanua, dan Mungkajang, berhasil menyelesaikan rekapitulasi.
Pada hari kedua rekapitulasi, hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di 9 kecamatan di Kota Palopo rampung.
PPK kemudian membawa kotak suara serta hasil rekapitulasi ke KPU Kota Palopo.
Aparat TNI-Polri terlihat mengawal pergerakan hasil rekapitulasi dari kecamatan ke Kantor KPU Palopo.
"Alhamdulillah, hasil rekapitulasi dari semua kecamatan sudah masuk ke KPU. Iya, rekapitulasi tingkat kecamatan tuntas dalam dua hari," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.
Berdasarkan rekapitulasi kecamatan, pihaknya tidak menemukan kekeliruan dalam pelaksanaan Tungsura yang dapat mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
"Alhamdulillah, dari semua proses yang ada saat rekapitulasi di kecamatan sampai saat ini belum ada PSU," tambahnya.
Irwandi juga menyampaikan bahwa proses rekapitulasi tingkat kecamatan berjalan dengan lancar.
Karena itu, ia sangat berterima kasih kepada seluruh tim pasangan calon, jajaran Bawaslu Palopo, Pemerintah Kota Palopo, serta TNI-Polri.
Namun, sejumlah saksi paslon enggan menandatangani D-Hasil yang merupakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Itu sah-sah saja kalau ada saksi yang menolak, dan itu akan kita catat sebagai kejadian khusus. Itu juga tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi teman-teman di kecamatan," jelasnya.
Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU Palopo bakal melakukan rekapitulasi tingkat kota.
Irwandi menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kota pada Selasa (3/12/2024).
Ia menargetkan rekapitulasi tingkat kota dapat rampung dalam satu hari.
Terkait pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih Periode 2024-2029, kata Irwandi, masih belum diketahui kapan diumumkan, karena masih menunggu surat dari MK, apakah ada sengketa Pilkada Kota Palopo atau tidak ada.
"Soal penetapan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," pungkasnya.(idr)