Kuasai 6.160 Butir Obat Terlarang, Pemuda Malbar Dibekuk Polisi

  • Bagikan
AKBP Muh Husni Ramli Kapolres Lutra

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Tim Satuan Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 11.30 WITA ini dipimpin oleh Kanit Opsnal , Aipda Hamri. S. An.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah tersebut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, SIK.,MH., M.Tr.Opsla menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan, Polres Luwu Utara mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba. Mari kita bersama sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucap Akbp Muh Husni, Senin 2 Desember 2024.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos., turut menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres dan BPOM. “Pengungkapan ini bermula dari laporan BPOM yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang di sebuah jasa pengiriman. Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial Andi (24), warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak. Pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex.
Andi kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi.

“Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tambah AKP Muh Jayadi.(jun/rhm)

  • Bagikan