- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Gelar NGOPI
PALOPO ---- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mengadakan NGOPI
(Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama media, Kamis 5 Desember 2024, di Aula Kantor Imigrasi Palopo.
Kegiatan ini, bertujuan untuk menjaga silaturahmi
koordinasi yang baik antara Imigrasi dengan media Pers.
Hadir pada acara ini perwakilan
Media Palopo Pos, Harian Fajar, Tribun News, PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Seruya, Inews Lutra,
Nusantarahebat.co.id, Inspirasitimur.com, porostengah.com, nusaantara.co.id, katasatu.com,
satuberita.com, Global Investigasi News, Linteranews.com, spiritkita.com, Tekape, dan
Akselerasi.
Acara NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Subseksi TI, Inteldakkim
dan menyampaikan informasi perihal pembuatan paspor dan peraturan terbaru terkait tarif
PNBP baru di bidang keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai berikut:
a. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000,00;
b. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000,00;
c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00;
d. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00;
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000,00;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;
g.
Menurut Yogie, layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000,00
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah
ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember
2024.
Diharapkan dengan kegiatan ini terjalin koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dengan dengan Media Pers.
05 Desember 2024.(ary)