Terakhir Hari Ini, MK Buka Pendaftaran Perselisihan Hasil Pilkada 2024

  • Bagikan
Kantor MK. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembukaan pendaftaran permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024), dimana hari ini, Kamis 5 Desember 2024 menjadi hari terkahir pemasukkan laporan pendaftaran.

Sedangkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) mulai 27 November 2024 lalu, sampai 18 Desember 2024 sebagaimana Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (lihat grafis).

Secara keseluruhan, Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, mencakup 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. Tercatat 1.553 pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota telah ditetapkan oleh KPU yakni 284 pasangan calon Walikota dan Wakilnya kemudian 1.166 pasangan Calon Bupati serta Wakilnya.

Sebelumnya MK sudah melaksanakan simulasi dalam rangka penanganan PHP Kada 2024, 26 November 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Suhartoyo mengatakan kegiatan simulasi ini untuk mempraktikkan secara real apa yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas secara konkret dalam arti sesungguhnya.

“Simulasi ini dapat menjadi cara teman-teman agar tidak lagi menjadi keraguan yang kemudian meminimalisir kesalahan ketika nanti pada hari H menanganinya,” jelasnya.
Ia pun menegaskan MK sudah membuka pendaftaran permohonan sejak 27 November 2024.
“ Kalau daerahnya kecil dan DPT kecil, maka lebih cepat berpotensi kalau ada gugatan masuk ke MK,” tandasnya.

Dilansir dari laman MK, bahwa tahapan gugatan Pilkada 2024 dimulai dengan pengajuan permohonan pada 27 November hingga 5 Desember 2024. Akan berakhir setelah penyerahan salinan putusan selesai dilakukan pada 28 Februari 2025.(idris prasetiawan)

Tahapan Persidangan MK Perselisihan Hasil Pilkada

  1. Pengajuan Permohonan: 27 November - 5 Desember 2024
  2. Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November - 9 Desember 2024
  3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
  4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
  5. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10 - 20 Desember 2024
  6. Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19 - 20 Desember 2024
  7. Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19 - 20 Desember 2024
  8. Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20 - 27 Desember 2024
  9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20 - 27 Desember 2024
    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24 - 31 Desember 2024
    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024 - 16 Januari 2025
    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20 - 28 Januari 2025
    13.Pengucapan Putusan: 31 - 31 Januari 2025
    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari - 4 Februari 2025
    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3 - 12 Februari 2025
  10. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13 - 23 Februari 2025
  11. Pengucapan Putusan: 24 - 26 Februari 2025
  12. Penyerahan Salinan Putusan: 24 - 28 Februari 2025.
  • Bagikan