Pekan Depan, Jaksa Limpahkan Berkas 4 Tersangka NUPS

  • Bagikan
Ikeu Bachtiar, SH MH Kajari Palopo

Ke PN Makassar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat dengan empat orang tersangka baru kasus korupsi anggaran proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) TA 2016 yang November lalu dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Palopo ke Kejaksaan.
Berkas perkara keempat tersangka yang telah ada di meja jaksa itu, sempat ditunda pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lantaran menjaga kesesuaian data pemilih jelang Pilkada serentak.

Seperti disampaikan Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Yoga Pradila Sanjaya, Rabu, 4 Desember 2024.

Kata Yoga, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Palopo, berkas perkara keempat tersangka itu, baru akan dilimpahkan ke PN Makassar pelan depan.
"Pekan depan kami jadwalkan pelimpahan berkas perkara para tersangka. Kemudian, pekan berikutnya akan dijadwalkan sidang perdananya," ucap Yoga.

Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Palopo menetapkan empat orang tersangka baru atas kasus korupsi anggaran proyek NUSP 2016.

Empat orang tersangka tersebut, masing- masing bernama, Amiruddin Barisi koordinator LKM Insan Madani, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Muslimin dan Idawati selaku koordinator serta bendahara LKM Sipammase Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara. Terakhir yakni Muhammad Irwan Annas selaku koordinator BKM Surutanga, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara.

Kasus ini bermula saat penyidik Tipidkor Polres Palopo menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut dan menetapkan tiga orang pada 2021 sebagai tersangka.
Dari penetapan tersebut, penyidik masi melakukan pengembangan sehingga kembali menetapkan empat orang tersangka baru tahun ini.(ria/idr)

  • Bagikan