Aktivitas PT PUL Belum Penuhi Kaidah Tambang

  • Bagikan
Komisi III DPRD Luwu Timur saat menemui inspektur tambang di Kantor Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sulsel.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh Rivaldi menilai belum ada itikad baik dari PT Prima Utama Lestari (PUL) dalam mematuhi aturan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu terkuak saat anggota Komisi III DPRD Luwu Timur menemui inspektur tambang di Kantor Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sulsel, Jumat 6 Desember 2024.
Dalam kunjungan tersebut beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, Badawi Alwi, Erik Ekstrada, dan Alamsyah.

”Dengan temuan dan rekomendasi ini kian membuktikan PT PUL belum punya itikad baik mematuhi aturan dalam menambang di Kabupaten Luwu Timur. Temuan dan rekomendasi ini menjadi perhatian serius kita dan pastinya kita meminta sebelum ada protes dari masyarakat sebaiknya PT PUL menaati semua yang sudah direkomendasikan. Dan kami di DPRD Luwu Timur tidak akan tinggal diam,” ungkap Muh Rivaldi.

Adapun yang menjadi temuan di lapangan yakni pertama, PT PUL belum mengangkat KTT Definitif. Kedua, PT PUL belum membuat laporan berkala (bulanan, triwulan) terkait aspek teknik, aspek keselamatan dan aspek lingkungán sesuai dalam formdi Kepmen 1806.K/30/MEM/2018 halaman 808-957.

Ketiga, PT PUL belum melakukan safety induction kepada tamu yang akan memasuki lokasi IUP, keempat Lampiran SK IUJP PT Tektonindo Henida Jaya tidak terdapat klasifikasi bidang usaha konstruksi hanya memuat bidang usaha penambangan sedangkan actual di lapangan PT Tektonindo Henida Jaya melaksanakan bidang uasaha konstruksi.

Kelima, tidak ada Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang Tahunan, dan keenam tidak ada peta realisasi reklamasi dan rencana reklamasi.(krm/rhm)

  • Bagikan