PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Sadar, Desa Sadar Kecamatan Bonebone.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor.or LP/A/67/XII/2024/SPKT Satres Narkoba Polres Luwu/Polda Sulsel, 5 Desember 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Oce (29) warga Desa Sadar Kecamatan Bonebone, Oce ditangkap pada Kamis 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 42 paket dengan berat kotor 7,43 gram yang sudah dikemas dalam plastik dan siap edar.
Informasinya ada seseorang yang mengedarkan Narkoba di wilayah desa sadar. Kemudian Sat Narkoba Polres Luwu Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP M Jayadi S Sos, langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Oce (29).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka Oce adalah pemain lama.
"Di hadapan polisi, tersangka Oce mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Massa lewat mobil angkutan umum. Pada saat saya ditangkap sabu ditemukan di atas plafon kamar yang saya sembunyikan," akunya kepada polisi.
"Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43 paket sabu yang sudah dikemas dalam klip plastik bening dengan berat kotor 7,43 gram. Dua buah HP berlainan merek, satu buah timbangan elektrik, satu bungkus saset kosong,'' jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(junaidi rasyid)