Andalan Hati Menangkan Pilgub Sulsel 2024

  • Bagikan
Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih 2024-2029
  • Rekap KPU Sulsel

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai paslon pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Berdasarkan keputusan KPU Sulsel dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tingkat provinsi Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Kota Makassar, pada Ahad (8/12/2024) malam, pasangan nomor urut dua atau Andalan Hati memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255.

Sementara pasangan nomor urut satu, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) memperoleh suara sah sebanyak 1.629.029.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.
"Satu pasangan nomor urut satu atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dengan perolehan suara sah sebanyak 1.629.029. Dua, pasangan nomor urut dua atas nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255," ucap Hasbullah selaku pimpinan sidang rapat pleno.

Dengan jumlah perolehan suara tersebut, pasangan calon Andi Sudirman-Fatmawati dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024. Adapun selisih suara Sudirman-Fatma dengan Danny-Azhar terpaut 1.414.226 suara.

Pasangan calon Sudirman-Fatma yang diusung 9 partai, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Hanura, Gelora, dan PSI, unggul pada 21 kabupaten-kota di Sulsel.

Sementara total suara sah dan tidak sah Pilgub Sulsel 2024 berjumlah 4.795.737. Angka tersebut jauh dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.680.807.

Dilantik
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar pada 7 Februari 2025.

Tito menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025," kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, kata Tito, pasangan calon lain harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik. Tito menjelaskan, rencana tanggal pelantikan kepala daerah dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Tito menjelaskan, rapat di kantor Kemenko Polhukam membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres itu direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.
Selain itu, revisi tersebut juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah. Tito melanjutkan, revisi perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.(idr)

  • Bagikan