FKJ-Nurhaenih Resmi Menggugat, Sudah 206 Pemohon Sengketa Pilkada di MK

  • Bagikan
FKJ-NUrhaenih. --ist-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaenih resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

Mereka mendaftar di Mahkamah Konstitusi tercatat, Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.31.27 WIB. Kuasa Pemohon adalah Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan.

Sementara yang termohon adalah KPU Palopo dengan APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Saat ini sendiri, di MK telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat

kabupaten hingga provinsi yang didaftarkan per Selasa siang, 10 Desember 2024.

Seperti pantauan Palopo Pos di laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 15.15 Wita. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.

Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).

Dikatakan pula oleh Ketua MK bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Terkait sidang panel ini, Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.

MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.

“Kira-kiranya di awal Januari [2025],” ucap Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana sengketa pilkada.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo pun mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.

Dia juga menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Di sisi lain, Suhartono mengatakan, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. “Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya. Lebih lanjut.

Suhartyo memperkirakan bahwa sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025. Dia pun berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku.

Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. (*/net/pp)

  • Bagikan