PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait hasil rekapitulasi suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada Pilkada serentak 2024 berbuntut ke Mahkama Konstirusi (MK).
Pilkada Kota Palopo mengikutsertakan empat pasangan calon yakni, 1, Putri Dakka-Haidir Basir, 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Dari perolehan hasil rekapitulasi suara terbanyak diraih paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Meski begitu, paslon nomor urut 2 melayangkan perkara gugatan ke MK yang ditujukan kepada KPU.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin mengatakan terkait pengajuan perkara gugatan dari seorang calon MK merupakan hak konstitusional yang telah diatur.
"Itu hak setiap orang yang memang telah diatur dalam tahapan Pilkada yang telah disiapkan langkahnya," katanya, Selasa kemarin.
Ia menambahkan, adanya gugatan tersebut tentu pihaknya siap. "Pada intinya, kami KPU selaku termohon tentu siap," katanya. (rul/idr)