Diberi Waktu 3 Hari Lengkapi Berkas
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, yang sudah ditetapkan KPU Kota Palopo, digugat pihak pasangan calon nomor 2, Farid Kasim-Hj Nurhaenih ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan FKJ-Nur sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi:
170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang Permohonan Perselisihan Hasil/Perkara Pemilihan Umum Wali Kota Palopo Tahun 2024. Dalam laman resmi MK, pengajuan permohonan gugatan tercatat Senin, 09 Desember 2024 Pukul 10:31 WIB.
Dalam laman MK tersebut gugatan dilayangkan bukan Farid Kasim, tetapi pasangannya Hj Nurhaenih bertindak sebagai pemohon. Dengan kuasa hukum pemohon Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan. Sedangkan Termohon adalah KPU Kota Palopo, dan pihak terkait Bawaslu Kota Palopo.
Ketua Tim Pemenangan pasangan FKJ-Nur, Budi Sada, membenarkan gugatan tersebut.
“Iya benar itu, tapi nanti ketua tim hukum yang beri pernyataan, saya tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan,” ujarnya dilansir dari Tekape.co.
Diketahui, berdasarkan data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang menjadi peraih suara terbanyak, hanya selisih 595 suara dengan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur).
Trisal-Akhmad meraih 33.933 suara. Sedangkan anak mantan Walikota Judas Amir, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) memperoleh 33.338 suara.
Dilansir dari detikcom, Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih saat rekap suara tingkat kota, menolak hasil rekapitulasi suara KPU Palopo 2024. Kubu FKJ-Nurhaenih menemukan kejanggalan terkait pemilih tambahan dan pemilih khusus.
KPU Palopo melakukan rapat pleno dan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (5/12), lalu. Namun saksi FKJ-Nurhaenih menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU Palopo tersebut.
"Tahapan tiap permasalahan yang ada di kecamatan itu tidak diselesaikan terkait dengan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," kata saksi paslon FKJ-Nurhaenih, Ikhlas Wahyu saat pleno tersebut.
Ikhlas mengatakan pihak KPU tidak memperlihatkan dokumen terkait daftar pemilih tambahan (DPT) saat diminta. Dia pun menduga ada mobilisasi pemilih masuk ke Palopo.
"Ketika kita mengejar itu maka KPU tidak mampu memperlihatkan kepada kita, sehingga itulah keyakinan kita hari ini ada indikasi, ada mobilisasi pemilih," katanya.
Dia juga mengungkapkan ada warga Kabupaten Maros yang datang mencoblos di Palopo. Namun warga tersebut diduga tidak memiliki surat panggilan dan tetap dilayani saat di TPS.
"Jadi kan orang datang ke Palopo kalau menurut catatan kita, dia orang dari Maros, dikasi satu kertas suara, jadi kita mengejar ingin dan meminta kelengkapannya, buktinya surat panggilannya, tetapi kan tidak ada, jadi itu kemudian kita menolak secara keseluruhan," jelasnya.
Tujuh Sengketa
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Selatan terus bertambah. Setelah Bulukumba, Toraja Utara, Takalar, dan Parepare, kini Pilkada Kota Palopo, Kabupaten Pangkep dan Pinrang turut masuk daftar gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Dr. Upi Hastati, mengonfirmasi bahwa sudah ada sengketa dari tujuh daerah di Sulsel yang teregister di MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Terbaru, Pilkada Kota Palopo, Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah ada enam daerah dari Sulsel yang mengajukan sengketa, termasuk Parepare, Bulukumba, Toraja Utara, dan Takalar,” ungkapnya, Senin (9/12/2024).
MK
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan perselihan hasil Pilkada nanti hampir sama dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, perselisihan hasil Pilkada diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima seratusan lebih pendaftaran perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, dan bupati-wakil bupati.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024 sedang berlangsung.
Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring (online) maupun luring.
Semua gugatan sengketa yang didaftarkan untuk pilkada kabupaten dan pilkada kota.
Sesuai data hingga Senin (9/12), belum ada yang mendaftar untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub). (idr)