PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Diantaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Jayadi.
Ditambahkannya lagi bahwa untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini. Berdasarkan peraturan tersebut, maka Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.
"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp 223.229,37," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.
Jayadi Nas mengungkapkan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. Ia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.
Saat ini, seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP. Berikut ini daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini. Tercatat sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025, yakni:
- Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
- Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
- Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
- Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492
- Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
- Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
- Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
- Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122
- Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492
- Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812
- Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381
- Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
- Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244
- Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61
- Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
- Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672
- Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000
- Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953
- Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698
20 Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964
- Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298
- Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318
- Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958
- Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616
- Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616
- Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812
- Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653
- Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858
- Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270
- Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000. (rls/pp/jpnn/uce)