PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar di sejumlah gudang distributor, ritel, serta toko di Kota Palopo.
Hal ini diungkapkan Kepala BPOM Kota Palopo, Burham Sidobejo, SH.,MH kepada Palopo Pos, Kamis 12 Desember 2024.
Burham mengungkapkan hal ini saat BPOM melakukan razia mamin di sejumlah gudang distributor, ritel, dan juga sejumlah toko di Kota Palopo.
''Kami sudah melakukan razia ke beberapa sarana distribusi pangan di Kota Palopo dalam rangka mengawal Keamanan Pangan menjelang Nataru, dan ditemukan produk Tanpa Izin Edar, Kedaluwarsa, dan juga rusak,'' sebut Burham kemarin.
Selain melakukan razia di gudang distributor, ujarnya, BPOM juga melakukan razia di pasar, toko, supermarket, dan juga minimarket.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga pertama, cek kemasan dengan memastikan kemasan selalu dalam kondisi sempurna. Kalau kemasannya kaleng, jangan sampai penyok, menggelembung, terbuka tutupnya ataupun rusak dan jangan sampai makanan yang kita konsumsi mengganggu kesehatan.
Kedua, sebutnya cek label pada makanan. Minimal, ada 6 faktor yang harus dicantumkan diantaranya nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Pastikan selalu baca label makanan yang akan dibeli.
Ketiga, cek izin edar dengan memastikan selalu bahan pangan yang akan kita beli memiliki izin edar dari BPOM. Bahan pangan yang memiliki izin edar biasanya mencantumkan nomor registrasi dari BPOM dan memberikan pengamanan bahan pangan dengan tanda khusus untuk produk non halal.
''Pastikan selalu cek tanggal kedaluwarsa. Mengonsumsi bahan pangan yang sudah lewat tanggal kedaluwarsanya beresiko tinggi. Selain kualitas makanan sudah berkurang atau hilang, bisa jadi bahan pangan mengalami perubahan komposisi kimia tertentu yang berbahaya,'' imbaunya. (rachmy yusuf)