Cabjari Tator di Rantepao, Musnahkan Barang Bukti 36 Jenis Perkara

  • Bagikan

Kacabjari Alexander Tana' bersama jajarannya serta perwakilan Polres Torut , Perwakilan Dandim 1414/Tator ,RSUD Pongtiku ,Dinkes Torut saat pemusnahan barang bukti di halaman Cabjari Tator di Rantepao.Jumat,13 Desember 2024

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao,gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda,tindak pidana kamnegtibum,tindak pidana umum lainnya,dan tindak pidana Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana, dilakukan dengan cara di blender dan dibakar.Dimana kegiatan itu ,digelar dihalaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao,Kecamatan Tondon,Kabupaten Toraja Utara.

Dalam sambutannya Kepala cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Alexander Tana' katakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini,merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan "Dirampas untuk dimusnahkan",dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2024,dengan jumlah kurang lebih 36 perkara pada cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

"Jumlah perkara tersebut, terdiri dari tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang sebesar 56%.Lalu tindak pidana orang dan harta benda sebesar 25%, selebihnya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebesar 14%,serta tindak pidana umum lainnya sebesar 5%," jelas Alexander Tana'.

Lanjut kata Kacabjari Tana Toraja di Rantepao,adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 46 jenis antara lain , Narkotika golongan l jenis shabu sebesar kurang lebih 11,6979 gram, obat-obatan terlarang seperti pil thrihexyphenidyl sebanyak kurang lebih 4.510 butir,dan pil tramadol sebanyak kurang lebih 536 butir,senjata tajam berupa parang dan badik,handphone dan lain sebagainya.

"kegiatan pemusnahan barang bukti ini salah satu bentuk upaya cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dalan menciptakan Kabupaten Toraja Utara yang aman, nyaman,damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum,ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan distabilitas keamanan suatu wilayah baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah kabupaten Toraja Utara," pungkasnya .

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Cabjari Tator di Rantepao diantaranya Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Makale, Perwakilan dari Polres Toraja Utara,Perwakilan Dandim 1414/Tator,Perwakilan Kepala Rutan kelas llB Tana Toraja, Mewakili Kadis Kesehatan Toraja Utara, Perwakilan RSUD .Pongtiku Toraja Utara,Para Kasubsi dan Kaurbin dan jajaran pegawai pada cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.(Albert)

  • Bagikan