Robby Popang Kadis Perkintan LH, Pertanahan didampingi Narsum saat kegiatan sosialisasi Permen LKH Nomor 4 Tahun 2021 di Aula Kantor Gabungan dinas di Marante.Jumat,13 Desember 2024.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Dinas perumahan kawasan permukiman lingkungan hidup dan pertanahan menggelar kegiatan sosialisasi permen LKH nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal ,UKL ,UPL,atau SPPL.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor gabungan dinas Kanto Bupati Toraja Utara di Marante Kecamatan Tondon .Jum'at,13 Desember 2024.
Kepala dinas perumahan kawasan permukiman lingkungan hidup dan pertanahan Robyanta Popang usai kegiatan sosialisasi katakan kepada Palopopos katakan hari ini kita gelar sosialisasi permen LKH nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal,UKL , UPL,atau SPPL.
"kegiatan ini untuk memberikan kita pencerahan,dimana narasumber Pak Fransiskus dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan mengenai permen LKH nomor 4 tahun 2021, yang mengatur tentang persetujuan lingkungan hidup.Dan materi yang dibawakan oleh narasumber sangat penting untuk perlindungan lingkungan di Toraja Utara," ungkap Roby Sapaan Kadis Perkintan LH dan Pertanahan.
Lebih jauh Robby Popang jelaskan Tadi ada beberapa aturan-aturan yang sudah dijelaskan mulai dari undang-undang nomor 32, undang-undang nomor 11 PP Nomor 52 permen nomor 4. Dan yang terbaru,Kepmen nomor 22 ,ini mengatur tentang lingkungan hidup dan sangsi-sangsi yang didapatkan bila tidak mempunyai izin lingkungan .
"Sasaran kita untuk kegiatan ini adalah para kepala OPD, Camat ,kemudian Direktur rumah sakit dan para pelaku usaha dan mungkin kedepannya kita perluas ke masyarakat.Hal ini demi untuk menjaga lingkungan kita agar tetap terpelihara," pungkasnya.
hadir sebagai Narasumber utama yakni Fransiskus J. Haru dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri 21 Camat se Toraja Utara,Perwakilan dari Dinas Kesehatan Toraja Utara, Perwakilan dari RS.Elim Rantepao,RS.Pongtiku dan para rekanan (Kontraktor) di Toraja Utara.(Albert)