Hadapi Gugatan FKJ-Nur di Mahkamah Konstitusi, Ini Langkah KPU Palopo

  • Bagikan
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Menghadapi permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Palopo Nomor 2, Farid Kasim Judas - Hj Nurhaenih (FKJ-Nur) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, mempersiapkan diri.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis (12/12) malam lalu, mengungkapkan, pihaknya akan menentukan kuasa hukum yang akan mendampingi saat sidang MK. Juga mempersiapkan dokumen pendukung yang menjadi materi gugatan Paslon nomor 2.

''Dalam waktu dekat, kami akan menentukan kuasa hukum yang akan mendampingi saat sidang di MK. Sambil mempersiapkan dokumen pendukung,'' jelasnya.

Disinggung undangan sidang dari MK, Wandi --sapaan Irwandi Jumadin- menyebut, hingga kemarin, belum ada. ''Sampai hari ini belum ada,'' tulisnya melalui pesan WA.

Informasi yang dihimpun Palopo Pos dari internal KPU Palopo, persoalan ijazah calon Wali Kota Palopo nomor 4, sudah klir.

KPU dalam membuat keputusan, berpedoman pada regulasi KPU pusat. Dalam hal verifikasi ijazah, ada dua opsi yang dapat dilakukan. Yakni pertama, verifikasi ke Dinas Pendidikan. Dan opsi kedua, verifikasi ke sekolah.

KPU melakukan verifikasi ke sekolah dan pihak sekolah menyatakan ijazah tersebut benar dikeluarkan sekolah tersebut. Sehingga secara aturan, keputusan KPU sudah sesuai regulasi yang berlaku.

Dilansir sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2, Farid Kasim Judas - Hj Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Gugatan tersebut teregistrasi pada 9 Desember 2024 Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa Hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani mengatakan, permohonan kliennya adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik Palopo. Salah satunya adalah meminta MK mencabut status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

Diketahui, Pilwalkot diikuti empat paslon. Berdasarkan hasil rekap KPU Palopo, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara. Paslon nomor urut 2, Farid Kasim – Nurhaenih 33.338 suara. Lalu Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara. Dan Paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang Pilwalkot meraih 33.933 suara. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan