Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Han Duck-soo Gantikan Sementara

  • Bagikan

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SEOUL- - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Resmi dimakzulkan pada 14 Desember 2024 buntut penetapan darurat militer pada 3 Desember lalu.

Keputusan pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan digelar melalui pemungutan suara atau voting di Majelis Nasional diikuti anggota perlemen di negara tersebut, pada 14 Desember 2024.

Dalam voting terkait pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tersebut, diperoleh hasil bahwa dari 300 anggota parlemen tercatat 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dinyatakan tidak sah.

Pasca keputusan di parlemen pemakzulan sang presiden tersebut kemudian akan dibawa ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan, denga proses yang akan menelan waktu yang cukup lama.

Selama Yoon dibebastugaskan, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menggantikan posisi jabatan presiden untuk sementara.

Konstitusi negara tersebut memiliki aturan bahwa Perdana Menteri menggantikan atau mengambil alih sebagai pelaksana tugas presiden yang mengundurkan diri atau dimakzulkan.

Sebelumnya Korea Selatan heboh pasca Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024, warga di negara tersebut menyampaikan protesnya dengan menuntutnya mundur. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version