- UMS Pertambangan Naik 2 Persen
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.761.112,47. UMK ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya Rp3.531.561.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor pertambangan Luwu Timur juga mengalami kenaikan sebesar 2% dari tahun lalu, menjadi Rp3.836.334,71.
Kenaikan ini ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Luwu Timur yang dipimpin Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid, S.STP, pada Jumat 13 Desember 2024.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Naker Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemateri, serta perwakilan asosiasi pengusaha, KADIN Luwu Timur, dan Serikat Pekerja.
“Hasil rapat tadi yang menetapkan nilai UMK dan UMS Pertambangan Luwu Timur tahun 2025 akan direkomendasikan kepada Bupati Luwu Timur dan selanjutnya diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditetapkan dalam bentuk SK Gubernur,” ujar Kamal Rasyid
Dalam rapat tersebut, pembahasan UMS sektor pertambangan berlangsung cukup dinamis. Perwakilan pekerja mengusulkan kenaikan 3% sama dengan kenaikan UMS Propinsi Sulawesi Selatan.
Sementara pengusaha mengusulkan kenaikan 1,5% dengan alasan kondisi ekonomi lokal Luwu Timur yang berbeda dengan tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, semua pihak akhirnya sepakat dengan jalan tengah berupa kenaikan sebesar 2%,” tambah Kamal.
Penetapan UMK dan UMS Luwu Timur tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.(krm/rhm)